Namrole,Lensa Maluku – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akan merekrut panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) diseluruh wilayah Kabupaten Bursel.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bursel Bidang Kordinator Devisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia & Organisasi, Robo Souwakil kepada awak media di Namrole, 4 Februari 2019.
Souwakil katakan, perekrutan PTPS ini sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 90 ayat 2 tentang Pemilu yang menginstruksikan Bawaslu Kabupaten untuk melakukan perekrutan Pengawas TPS dan dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
” Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar waktu Badan pengawas pemilihan umum Provinsi, kabupaten/Kota, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemilihan keluarahan/desa, panitia pemilihan luar negri dan panitia pengawas Tempat pemungutan suara. serta surat Ketua Bawaslu RI bernomor: 0043 K.BAWASLU/TU.00.01/I/2019 perihal pedoman pembentukan pengawas TPS tertanggal 25 Januari 2019,” ujar Souwakil.
Lanjutnya, atas dasar tersebut Bawaslu Kabupaten Bursel melalui jajaran Panwascam akan merekrut PTPS dengan tugas dan kewenangan serta kewajiban yang telah ditetapkan.
Dimana PTPS bertugas Mengawasi persiapan pemungutan suara, Pelaksanaan Pemungutan suara, Persiapan pemungutan suara, Pelaksanan perhitungan suara. Pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS Ke PPS, Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara dan menerima salinan berita acara & sertifikat pemungutan & perhitungan suara.
“Kemudian melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan, Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu keluarahan desa, serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan desa,” terang souwakil.
Dijelaskan, Bawaslu akan merekrut Pengawas TPS sebanyak 263 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bursel dan akan disebarkan ke 6 kecamatan yang ada.
“Kecamatan Namrole dengan jumlah 17 dan terdiri dari 69 TPS, Kecamatan Waesama 11 Desa dengan jumlah TPS 52, Kecamatan Leksula 19 Desadengan 50 TPS, Kecamatan Ambalau 7 Desa dengan 35 TPS, Kecamatan Kapala Madang dengan 15 Desa dan 42 TPS, serta Kecamatan Fena Fafan 10 Desa denga 16 TPS,” rinci Souwakil.
Mantan ketua Muhamadia Kabupaten Bursel ini menuturkan pembukaan pengumuman seleksi akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami Panwaslu akan melakukan pengumuman pendaftaran sesuai dengan Time Line yang kami miliki. Pokoknya dalam waktu dekat kita sudah umumkan,” ujarnya.
Sehingga pihaknya, menghimbau bagi masyarakat Kabupaten Bursel di setiap desa yang berminat dan memiliki minimal Ijasah SMA sederajat dan berumur minimal 25 segera mendaftarkan diri di kantor Panwascam terdekat.
“Soal syarat nanti di umumkan di setiap desa dan kantor Panwascam dan dari proses seleksi ini kami berharap dapat melahirkan seorang PTPS yg punya kapasitas dan kapabilitas, serta tidak berafiliasi dengan kepetingan politik manapun sebab PTPS ini adalah ujung tombak pengawas pemilu di tingkat paling bawah,” ucapnya berharap.
Ditambahkan, dalam rangka mempersiapkan seluruh proses perekrutan ini, pihaknya akan mengundang Panitia Pengawas Kecamatan untuk melakukan koordinasi dalam ranka persiapan pembentukan PTPS pada masing-masing kecamatan.
“Kami akan mengundang Panitia pengawas kecamatan dari 6 kecamatan untuk melakukan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan kepada mereka agar memperhatikan PTPS yang di rekrut, betul-betul diketahui rekam jejaknya, agar jangan sampai ada Pengawas TPS yang tidak Independen dan merupakan simpatisan partai politik,” tambahnya. (LM-01)
Discussion about this post