Lensa Maluku – Gelombang protes dan tuntutan keadilan dari para buruh pelabuhan kembali menggema di Maluku. Kali ini, sejumlah pekerja yang tergabung dalam aktivitas bongkar muat di PT. Multi Intim Expressindo (MIE) secara terbuka menagih komitmen serta ketegasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku untuk serius membela hak-hak tenaga kerja yang selama ini diduga diabaikan.
Para buruh menilai, persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan PT. Multi Intim Expressindo bukan lagi persoalan kecil atau sekadar kesalahpahaman internal perusahaan, melainkan telah menjadi persoalan serius yang menyangkut hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Mereka meminta Disnakertrans Maluku tidak hanya hadir sebagai lembaga administratif, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kaum buruh yang selama ini dianggap berada pada posisi lemah di hadapan perusahaan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan ialah pengakuan buruh bernama Lukman Rumaloat yang mengaku telah bekerja selama kurang lebih 16 tahun di lingkungan PT. Multi Intim Expressindo, namun hingga saat ini diduga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, tidak mendapatkan kontrak kerja yang jelas, bahkan belum diangkat sebagai pegawai tetap.
Tidak hanya itu, para pekerja juga mengungkap dugaan ketidaklayakan upah yang diterima para buruh. Mereka mengaku dalam satu bulan hanya menerima upah sekitar Rp300 ribu, sementara para pekerja diduga tidak terdaftar dalam skema Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku.
Kondisi tersebut memicu keprihatinan para pekerja karena dinilai sangat jauh dari prinsip kesejahteraan tenaga kerja dan bertentangan dengan semangat perlindungan buruh yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan nasional.
“Bagaimana mungkin pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja hanya menerima Rp300 ribu dalam sebulan. Ini sangat memprihatinkan. Pemerintah harus turun tangan dan memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan,” ungkap salah satu pekerja kepada media ini.
Para buruh juga secara khusus meminta campur tangan Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku, M. Rizal Latuconsina, agar persoalan yang mereka alami tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kami minta campur tangan Kepala Dinas, Bapak M. Rizal Latuconsina, agar melihat langsung kondisi para pekerja dan memperjuangkan hak-hak kami sebagai buruh,” tegas para pekerja.
Dalam pengakuannya, Lukman Rumaloat juga mengungkap bahwa dirinya sempat dihubungi oleh pimpinan perusahaan bernama Sony untuk kembali bekerja. Namun, Lukman mengaku dirinya menyampaikan kesediaan kembali bekerja apabila perusahaan terlebih dahulu memberikan kepastian terkait kontrak kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Beta ditelpon sama Bos Sony untuk kembali kerja. Lalu beta sampaikan, bos, beta bisa masuk kerja asalkan kontrak kerja dan BPJS Tenaga Kerja beta pung sudah ada. Tapi lewat telepon itu Bos Sony tidak bisa menjawab,” ungkap Lukman Rumaloat.
Selain itu, para pekerja yang berstatus sebagai teli atau mandor juga mengaku mengalami dugaan pemotongan gaji secara rutin. Mereka menyebutkan adanya pemotongan sebesar Rp100 ribu setiap minggu yang diduga dilakukan oleh bendahara perusahaan bernama Susan Pattiwael.
“Belum lagi katong sebagai teli (mandor), gaji dipotong Rp100 ribu setiap minggu oleh bendahara Susan Pattiwael,” ungkap salah satu pekerja.
Para buruh menilai dugaan pemotongan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengawas ketenagakerjaan, terutama jika dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa transparansi kepada pekerja.
Parahnya lagi, para pekerja juga menyoroti peran bagian pengawasan Disnakertrans Maluku. Mereka mempertanyakan sikap pengawasan ketenagakerjaan setelah adanya pertemuan antara pihak pengawasan Disnakertrans yang disebut bernama Ariudin dengan pimpinan PT. Multi Intim Expressindo, Johanis Tatuhaey.
Menurut para pekerja, pertemuan tersebut harus menghasilkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan hak-hak buruh, bukan sekadar formalitas tanpa tindakan nyata di lapangan.
“Ini masalah serius bagi kami, karena menyangkut soal hidup dan masa depan keluarga kami. Pemerintah jangan tutup mata terhadap penderitaan buruh,” ungkap para pekerja dengan nada kecewa.
Para pekerja berharap aparat pengawasan ketenagakerjaan tetap bekerja secara profesional, independen, dan berpihak pada penegakan aturan ketenagakerjaan demi melindungi hak-hak pekerja.
Menurut para buruh, jika berbagai dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan itu bukan hanya menyangkut hubungan internal perusahaan, tetapi telah menyentuh aspek kemanusiaan dan keadilan sosial bagi para pekerja yang menggantungkan hidup dari pekerjaan bongkar muat di pelabuhan.
Para buruh mengaku kecewa karena hingga kini berbagai keluhan terkait hak-hak tenaga kerja belum memperoleh kepastian penyelesaian. Mulai dari persoalan upah, perlindungan tenaga kerja, kepastian kontrak kerja, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan disebut menjadi persoalan yang terus menghantui para buruh selama bertahun-tahun.
Menurut mereka, negara harus hadir membela rakyat kecil yang selama ini bekerja di sektor pelabuhan dengan risiko tinggi. Para pekerja menilai, buruh bukan sekadar alat produksi perusahaan, tetapi manusia yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja, dan kepastian masa depan.
Para pekerja juga meminta adanya langkah konkret berupa pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan di PT. Multi Intim Expressindo. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk terkait pembayaran upah, status hubungan kerja, jaminan sosial tenaga kerja, dan perlindungan keselamatan pekerja.
Mereka menegaskan bahwa buruh memiliki hak konstitusional yang wajib dijamin negara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga secara jelas mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, termasuk hak atas upah layak, jaminan sosial, perlakuan yang manusiawi, dan kepastian hubungan kerja.
Para pekerja juga menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah terhadap implementasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja. Mereka menilai perlindungan sosial menjadi kebutuhan mendasar, terutama bagi buruh pelabuhan yang setiap hari bekerja dalam risiko tinggi.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Buruh bukan alat produksi semata, tetapi manusia yang wajib dilindungi,” tegas salah satu pekerja lainnya.
Dalam perkembangan persoalan tersebut, sejumlah pihak turut mendorong agar DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, ikut mengambil langkah pengawasan dan memanggil pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan transparan.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi persoalan ini agar tidak terjadi praktik-praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja. Sebab, perlindungan terhadap buruh bukan sekadar tanggung jawab perusahaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keadilan sosial dan kemanusiaan.
Para pekerja berharap Kadis Disnakertrans Maluku tidak hanya memberikan janji atau pernyataan normatif, melainkan berani mengambil langkah tegas demi memastikan hak-hak tenaga kerja benar-benar ditegakkan di Maluku.
“Buruh hanya ingin keadilan. Kami bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarga, bukan untuk diperlakukan tidak adil. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar hadir dan berdiri bersama rakyat kecil,” tutup para pekerja.(LM-10)









Discussion about this post