Lensa Maluku – Dugaan kuat pelanggaran hak-hak tenaga kerja kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Maluku. Kali ini, sejumlah buruh pelabuhan yang bekerja pada PT. Multi Intim Expressindo secara terbuka membongkar berbagai dugaan praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan, menekan, bahkan mengarah pada kejahatan terstruktur terhadap kaum buruh selama bertahun-tahun.
Kasus ini mulai menjadi perhatian luas setelah para pekerja bongkar muat mengaku mengalami berbagai bentuk ketidakadilan, mulai dari dugaan tidak diberikannya hak normatif pekerja, tidak adanya kepastian kontrak kerja, dugaan pengabaian upah sesuai ketentuan, hingga minimnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepada media LensaMaluku.com, buruh pelabuhan Lukman Rumaloat dan Jermias Malioy mengaku telah bekerja selama puluhan tahun namun tidak memperoleh perlindungan kerja yang layak dari perusahaan yang dipimpin Johanis Tatuhaey tersebut, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Mereka menyebut para buruh selama ini hanya dimanfaatkan tenaganya untuk kepentingan perusahaan tanpa memperhatikan kesejahteraan mereka, Minggu, 09/05/2026.
“Katong kerja puluhan tahun, tapi hak-hak dasar sebagai pekerja seolah tidak dianggap. Buruh dipakai tenaga dan waktunya, tetapi perlindungan dan kesejahteraan sangat minim,” ungkap mereka dengan nada kecewa.
Menurut pengakuan sejumlah pekerja, kondisi tersebut bukan hanya dialami satu atau dua orang, melainkan sebagian besar buruh yang bekerja di lingkungan perusahaan tersebut. Mereka menilai ada pola yang berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis sehingga merugikan para pekerja kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
“Katong beberapa orang bekerja selama 16 tahun dan 26 tahun tetapi digaji dengan nilai berbeda, ada yang hanya Rp.300 ribu per bulan dan Rp.700 ribu per bulan, bahkan tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Lukman.
“Bukan saja soal BPJS Tenaga Kerja, tetapi ada banyak masalah dan pelanggaran yang dilakukan PT. Multi Intim Expressindo. Beta minta supaya gaji katong dibayar, jangan katong hanya dimanfaatkan,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP), status hubungan kerja yang tidak jelas, hingga tidak maksimalnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja yang dijamin negara melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja, upah yang layak, kepastian hubungan kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja. Negara juga mewajibkan perusahaan memenuhi hak-hak normatif pekerja tanpa diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa setiap pekerja wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila perusahaan lalai atau mengabaikan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini kemudian memantik reaksi dari berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan di Maluku. Praktisi hukum Edi Irsan Elyas, SH. CPM turut menyoroti serius dugaan praktik ketidakadilan yang dialami para buruh.
Edi Irsan Elyas, menilai persoalan yang mencuat bukan lagi sekadar masalah internal perusahaan, tetapi sudah menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi pekerja yang harus mendapat perhatian serius pemerintah daerah dan aparat terkait.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi selama bertahun-tahun, maka ada indikasi kuat terjadinya pembiaran terhadap penderitaan kaum buruh kecil. Ia meminta pihak-pihak terkait tidak menutup mata terhadap jeritan para pekerja yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil.
“Buruh bukan alat produksi yang bisa diperas tanpa perlindungan. Negara harus hadir. DPRD Maluku, khususnya Komisi IV, harus segera memanggil pihak perusahaan dan melakukan pengawasan serius,” tegasnya.
Praktisi hukum ini juga mendesak agar pimpinan perusahaan, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam operasional tenaga kerja, segera dimintai keterangan terkait berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan para pekerja.
Ia menilai kasus ini perlu diusut secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan di Maluku.
Elys Irsan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi kaum pekerja dari praktik eksploitasi. Ia menyebut jika benar terdapat pekerja yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun namun tidak mendapatkan hak-haknya secara layak, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa.
“Kalau pekerja tidak mendapat perlindungan dasar sesuai aturan, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, para buruh berharap DPRD Maluku khususnya Komisi IV segera mengambil langkah konkret dengan memanggil manajemen PT. Multi Intim Expressindo dan instansi terkait guna melakukan hearing terbuka. Mereka ingin seluruh persoalan dibuka secara terang agar para pekerja memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Para pekerja mengaku selama ini takut bersuara karena khawatir kehilangan pekerjaan. Namun kondisi yang terus berlangsung membuat mereka akhirnya memilih menyampaikan keluhan secara terbuka kepada publik dan lembaga legislatif.
Mereka berharap pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, DPRD, serta aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan penderitaan kaum buruh yang terjadi selama bertahun-tahun.
Kasus ini kini menjadi tantangan besar bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil, khususnya kaum pekerja pelabuhan yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas distribusi barang dan ekonomi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Multi Intim Expressindo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan para pekerja. Perusahaan diketahui berkantor di kawasan Lampu Lima JMP, Kota Ambon. (LM-10).











Discussion about this post