Berita Terkini Maluku
Tuesday, August 25, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Danpos Anahoni Halangi Koperasi PTB Masukkan Alat Berat ke GB Untuk Lakukan Pembersihan di Lokasi IPR

Admin by Admin
August 25, 2026
in Uncategorized
Danpos Anahoni Halangi Koperasi PTB Masukkan Alat Berat ke  GB Untuk Lakukan Pembersihan di Lokasi IPR

Lensa Maluku, – Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) mengacu ke DPRD Maluku dan DPRD Kabupaten Buru, menyusul tindakan penghadangan alat berat yang dilakukan oleh Danpos TNI-AD dari Yonif 733/Raides Ambon, Ipda Muhamad Lutfi.

Pengaduan itu telah dilayangkan secara resmi kepada kedua lembaga wakil rakyat itu dan diteken Ketua Koperasi PTB, Ruslsn Arif Sosmoke dan Sekertaris Nikolaus Nurlatu melalui Surat Nomor : 0117/PTB/VIII/2026, tanggal 24 Agustus 2026,
Perihal
Pengaduan dan Permohonan Perlindungan atas Penghadangan Aktivitas Alat Berat Pertambangan Koperasi PTB.

RELATED POSTS

Berkedok Bikin Perusahan Batako, Ada WNA Bangun Alat Pengolahan dan Pemurnian Emas di Desa Siahoni

Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan

Mengawali suratnya, Soamole dan Nurlatu menjelaskan, sehubungan dengan kegiatan operasional Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB) dalam
melaksanakan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Buru, bersama ini disampaikan pengaduan sekaligus memohon perhatian dari Pemerintah Kabupaten Buru.

Adapun permasalahan yang dihadapi adalah adanya penghadangan oleh Danpos Anahoni, Muhamad Lutfi
terhadap alat berat yang digunakan oleh Koperasi Produsen Parusa
Tanila Baru (PTB) saat hendak menuju lokasi kerja pertambangan.

Penghadangan tersebut
dilakukan oleh aparat keamanan sehingga mengakibatkan alat berat PTB tidak dapat melaksanakan
kegiatan operasional sebagaimana mestinya.

Sementara itu, informasi yang berhasil diperoleh dari beberapa pengurus Koperasi PTB menyebutkan, aksi penghadangan alat berat oleh Danpos Muhamad terjadi Senin lalu (24/8/2026).

Kejadian itu sempat diabadikan oleh Salim Umagapy dan Anto Reta untuk membuktikan ada aksi seperti itu guna fisempaikan kepada Ketua Koperasi PTB.

Namun HP milik kedua pegawainya Koperasi I I diambil paksa oleh Muhamad Lutfi dan dokumentasi berupa video dihapus paksa. “HP dirampas lalu video sihapus,”ungkap Hasan Assegaf yg ikut mengawal alat berat menuju lokasi IPR Koperasi PTB.

Dimintai ketegasannya siapa yang merampas hp dan menghapus video kejadian penghadangan itu, Astaga dengan mantap menyebut Ipda Muhamad Lutfi. ” Dong hapus video agar jangan ada yang publikasi, Dan pon bersalin esok ada kunjungsn pangdam, “beber Assagaf.

Beberapa sumber yang dihubungi terpisah menyebutkan, kalau aksi penghadangan alat berat dari Koperasi PTB dengan dalih sss kunjungan pangdam itu hanya alasan yang dicari-cari untuk menutupi adanya aktivitas tambang ilegal yang memagari sekitar areal IPR Koperasi PTB.

“Bagaimana mau masukan alat berat ke areal IPR PTB, kalau jalan ke sana terdapat banyak aktifitas rendaman yang masih bebas beroperasi dan diketahui petugas TNI-AD yang pos di sana, ” ujar satu sumber terpercaya.

Penjelasan beberapa sumber terpercaya ini senada dengan laporan Pengurus BAHMI di Buru, Ibrahim Wael yang diteruskan kepada ketua organisasi pusat di Jakarta belum lama ini, yang menyebut masih ada aktifitas tambang ilegal oleh penambabg ilegal dari luar Buru di Gunung Botak.

Aktifitas ilegal di wilayah IPR milik koperasi turut dipersoalkan Ibrahim Wael. “Hasil investigasi kami ditemukan banyak tenda-tenda berpenghuni berisi penambambang ilegal dari luar daerah. Yang anehnya pos-pos pengamanan TNI-AD di wilayah IPR membiarkan penambang dari luar daerah itu, ” lapor Ibrahim ke BAHMI Pusat di Jakarta.

Ibrahim juga mengungkapkan adanya aktivitas ilegal alat berat milik PT TriM di GB yang begitu leluasa dan dibiarkan begitu bahkan dikawal oleh aparat TNI AD yang berjaga di sana.

Padahal perusahan itu tidak mengantongi izin baik IUP maupun IUPK dan hanya bertindak sebagai pemodal dari 6 koperasi pemegang izin IPR.

“PT TriM telah melakukan pembongkaran tanpa izin pemilik lahan, ” ungkap Ibrahim Wael yang juga salah satu ahli waris lahan di GB.

Sementara itu, Ketua dan Sekertaris Koperasi PTB dalam surat ke DPRD, menyebutkan
kalau kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Koperasi Produsen
PTB dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dokumen/perizinan yang dimiliki oleh koperasi.

Oleh
karena itu, Soamole dan Nurlatu sangat menyayangkan adanya tindakan penghadangan terhadap kegiatan
operasional PTB apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa adanya penjelasan yang jelas
kepada pihak koperasi.

Penghadangan tersebut berpotensi menghambat kegiatan operasional koperasi, merugikan anggota
koperasi, serta menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan yang telah
dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua dan Sekertaris Koperasi PTB turut mengutip beberapa DASAR hukum sampai turunnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah dikantongi lengkap oleh koperasi tersebut, diantaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khusus Pasal 28D ayat (1)
mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas perlindungan dan rasa aman.

Ikut dikutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.

Serta
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2024 dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Ikut disentil Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan
Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait kewenangan
pemerintah daerah provinsi dalam pemberian dan pembinaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Beserta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip
asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AUPB) dalam setiap keputusan dan/atau tindakan pemerintahan.

Dasar hukum tersebut di atas menjadi landasan bagi Koperasi PTB untuk memohon agar setiap tindakan terhadap
kegiatan operasional PTB dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang
jelas, serta dengan tetap memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada koperasi apabila
kegiatan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, Soamole dan Nurlatu memohon kepada DPR Provinsi Maluku dan DPRD Kabupaten Buru kiranya dapat:

1) Memberikan perhatian dan tindak lanjut terhadap persoalan penghadangan alat berat Koperasi
Produsen Parusa Tanila Baru (PTB).

2) Memfasilitasi koordinasi antara Koperasi PTB dengan aparat keamanan dan instansi terkait
untuk mendapatkan kejelasan mengenai dasar dan alasan penghadangan tersebut.

3) Memastikan agar seluruh pihak menghormati ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku
dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
4) Memberikan ruang bagi Koperasi PTB untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya sesuai
dengan izin, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5) Mendorong penyelesaian persoalan penghadangan alat berat secara persuasif, transparan, tertib, dan sesuai hukum,
sehingga tidak menimbulkan konflik maupun kerugian bagi masyarakat dan anggota koperasi.

“Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Besar harapan kami kiranya DPR Provinsi Maluku/
Komisi II dapat memberikan perhatian serta membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini
demi terciptanya kepastian hukum, keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan ekonomi
masyarakat di Kabupaten Buru,”pinta Soamole dan Nurlatu.

Soamole dalam siaran pers-nya ke media, sempat mempertanyakan dasar dan alasan penghentian alat berat milik
PTB.

Padahal sebelum melakukan aktivitas, sudah didampaikan pemberitahuan
kepada Dinas ESDM dan pihak-pihak terkait, termasuk unsur keamanan.

Karena
itu, Soamole yang akrab dipanggil Ucok ini meminta agar kejadian tersebut dijelaskan secara terbuka dan tidak terjadi
tindakan sepihak.

Koperasi telah melakukan komunikasi dan menyampaikan surat
pemberitahuan aktivitas kerja kepada Dinas ESDM serta lembaga keamanan
terkait.
PTB juga menyatakan bahwa kegiatan yang akan dilakukan berada pada wilayah
IPR yang menjadi dasar kegiatan koperasi.

Karena itu, menurut pihak koperasi,
apabila terdapat persoalan administratif maupun teknis yang dianggap belum
terpenuhi, seharusnya disampaikan melalui mekanisme pemeriksaan dan
koordinasi antar lembaga, bukan melalui tindakan penghentian di lapangan tanpa
penjelasan yang jelas.

Karena itu, Ucok menyayangkan terjadi penghentian kegiatan secara
sepihak oleh personel keamanan di lapangan tanpa adanya penjelasan tertulis
maupun dasar hukum yang disampaikan kepada pihak koperasi.

Selain mempersoalkan penghadangan alat berat PTB, Ketua PTB juga mempertanyakan adanya aktivitas alat berat dari PT TriM yang
menurut keterangan telah berlangsung cukup lama di kawasan pertambangan.

PTB mempertanyakan apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi
persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan
maupun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), apabila memang dokumen
tersebut diwajibkan terhadap kegiatan yang bersangkutan.

“Kalau memang ada aturan yang harus dipatuhi, maka aturan tersebut harus
berlaku secara adil kepada semua pihak. Jangan sampai koperasi yang sudah
berusaha melengkapi administrasi justru dihentikan, sementara kegiatan pihak
lain yang menurut informasi kami belum melengkapi dokumen tertentu tetap
berjalan. Ini yang perlu dijelaskan,” tegasnya.(S-15)

Ketua PTB juga menegaskan bahwa koperasi siap menunjukkan dan
mempertanggungjawabkan seluruh dokumen administrasi yang telah dimiliki
kepada pemerintah maupun instansi berwenang.
“Jangan sampai koperasi yang sudah melengkapi dokumen sesuai ketentuan
justru diperlakukan berbeda. Kami siap membuka seluruh dokumen kepada
pemerintah untuk diverifikasi. Yang kami minta adalah kepastian hukum dan
perlakuan yang sama,” ujarnya.

Atas kejadian yang disebut berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, di kawasan
Gunung Botak, pihak Koperasi PTB meminta perhatian serius Pemerintah
Provinsi Maluku.

Ketua PTB secara khusus meminta Gubernur Maluku agar dapat mengambil
langkah koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan persoalan tersebut
dapat diselesaikan secara objektif, transparan dan berdasarkan hukum.
PTB juga meminta perhatian dari unsur Pangdam, Korem, Kodim 1506
Namlea, serta instansi teknis terkait agar dapat melakukan klarifikasi mengenai
tugas dan kewenangan personel yang berada di Pos Kali Anahoni dalam
kaitannya dengan penghentian alat berat milik koperasi.

“Kami tidak ingin terjadi benturan di lapangan. Kami hanya meminta kepastian
hukum dan perlakuan yang adil. Kalau ada dokumen kami yang harus diperbaiki
atau ada ketentuan yang belum dipenuhi, silakan disampaikan secara resmi. Kami
siap mengikuti aturan,” kata Ketua PTB.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Berkedok Bikin Perusahan Batako, Ada WNA Bangun Alat Pengolahan dan Pemurnian Emas di Desa Siahoni

Berkedok Bikin Perusahan Batako, Ada WNA Bangun Alat Pengolahan dan Pemurnian Emas di Desa Siahoni

by Admin
August 25, 2026
0

Lensa Maluku, - Berkedok akan membuat pabrik batako dari limbah tambang, secara diam-diam ada Warga Negara Asing (WNA) Cina yang...

Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan

Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan

by Admin
August 25, 2026
0

Lensa Maluku - Menanggapi pemberitaaan terkait pembangunan fisik yang disebut milik Kodam XV/Pattimura di kawasan Terminal Pasar Mardika, Ambon, yang...

BPJN Maluku Tegaskan Empat Jembatan Piru–Taniwel Tuntas: Pelaksanaan Berpedoman Ketentuan dan Diawasi Berlapis

BPJN Maluku Tegaskan Empat Jembatan Piru–Taniwel Tuntas: Pelaksanaan Berpedoman Ketentuan dan Diawasi Berlapis

by Admin
August 25, 2026
0

Lensa Maluku - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan nasional di...

BEM Maluku Soroti Kasus Jalan Wokam, Minta Publik Tak Membesar-Besarkan: Bupati Aru Dinilai Berhasil Bangun Aru

BEM Maluku Soroti Kasus Jalan Wokam, Minta Publik Tak Membesar-Besarkan: Bupati Aru Dinilai Berhasil Bangun Aru

by Admin
August 25, 2026
0

Lensa Maluku, -Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM) Maluku menyoroti polemik terkait kasus Jalan Wokam yang belakangan menjadi perhatian publik. BEM...

Latukaisupy Dukung Penertiban Tambang Cinnabar Iha, Kepentingan Warga Harus Jadi Prioritas

Latukaisupy Dukung Penertiban Tambang Cinnabar Iha, Kepentingan Warga Harus Jadi Prioritas

by Admin
August 24, 2026
0

Lensa Maluku, – Penertiban sementara kawasan Tambang Rakyat Cinnabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendapat...

Discussion about this post

RECOMMENDED

Danpos Anahoni Halangi Koperasi PTB Masukkan Alat Berat ke  GB Untuk Lakukan Pembersihan di Lokasi IPR

Danpos Anahoni Halangi Koperasi PTB Masukkan Alat Berat ke GB Untuk Lakukan Pembersihan di Lokasi IPR

August 25, 2026
Berkedok Bikin Perusahan Batako, Ada WNA Bangun Alat Pengolahan dan Pemurnian Emas di Desa Siahoni

Berkedok Bikin Perusahan Batako, Ada WNA Bangun Alat Pengolahan dan Pemurnian Emas di Desa Siahoni

August 25, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In