Lensa Maluku, – Enam pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena, S.I.K., M.H., dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), meningkatkan pelayanan publik, serta menangani berbagai perkara hukum.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kafe Ulat Hahaha, Namrole, Sabtu (24/10/2026), di tengah sorotan publik terhadap kinerja Polres Buru Selatan menyusul aksi demonstrasi di Mapolda Maluku dan Gedung DPRD Provinsi Maluku pada 16 Oktober 2026.
Aksi tersebut diketahui menuntut pencopotan Kapolres Buru Selatan terkait dugaan lambannya penanganan sejumlah perkara hukum.
Enam pimpinan OKP menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut tidak serta-merta mewakili sikap seluruh organisasi kemasyarakatan dan pemuda di Kabupaten Buru Selatan.
Mereka menilai jajaran Polres Buru Selatan telah melakukan berbagai upaya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menangani perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Enam pimpinan OKP yang menyampaikan pernyataan tersebut yakni Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Akbar Latbual, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Randi Latuconsina, Ketua Generasi Muda Maluku (GEMA MA) M. Guntur Booy, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ismail S. Difinubun, Wakil Ketua Koalisi Ikatan Remaja Pemuda Maluku (KIRPM) Basir Loilatu, serta Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) M. Tan Karate.
Dalam pernyataan bersama tersebut, para pimpinan OKP menyoroti penanganan 99 laporan polisi yang menurut data mereka tercatat di Polres Buru Selatan selama Januari hingga Oktober 2026.
Perkara yang disebut menonjol antara lain dugaan penganiayaan, pengeroyokan, Pembunuhan, pencurian, serta perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan data yang disampaikan para pimpinan OKP, sebanyak 36 perkara disebut telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan 63 perkara lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi mereka dalam menanggapi kritik mengenai kinerja penanganan perkara di wilayah hukum Polres Buru Selatan.
Meski demikian, perkembangan dan status masing-masing perkara perlu mengacu pada data resmi kepolisian. Penyelidikan dan penyidikan merupakan tahapan berbeda dalam proses hukum, sedangkan perkembangan penyelesaian perkara perlu dinilai berdasarkan fakta dan penanganan setiap kasus.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus pembunuhan di wilayah Waesama yang menewaskan Gofar Wawangi.
Menurut informasi yang disampaikan dalam pernyataan para pimpinan OKP, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi. Sampel darah dan pakaian korban juga disebut telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kimia dan biologi.
Para pimpinan OKP menyebut keterbatasan petunjuk di tempat kejadian perkara serta belum adanya keterangan saksi yang secara langsung mengarah pada penetapan tersangka menjadi tantangan dalam pengungkapan kasus tersebut sejauh ini.
Mereka mengajak masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk membantu penyidik agar proses pengungkapan perkara dapat didukung bukti yang memadai.
Mereka juga berharap kasus tersebut dapat dituntaskan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.
Selain kasus pembunuhan, penanganan dugaan kekerasan terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun turut menjadi perhatian publik.
Perkara yang diduga melibatkan seorang anggota Polri berinisial Bripda M.J.S. tersebut disebut telah meningkat ke tahap penyidikan dan Gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan.
Perkara lain yang turut disoroti adalah dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Kecamatan Namrole.
Dalam informasi yang disampaikan, Satreskrim Polres Buru Selatan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ATK dan LA. ATK disebut bernama Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo.
ATK dilaporkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026 sebelum ditangkap di Surabaya pada September 2026. Setelah penangkapan, ia disebut ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku. Status hukum setiap pihak tetap harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus Dugaan Penistaan Agama di Leksula Diselesaikan melalui Restorative Justice
Selain penanganan perkara pidana, kasus dugaan penistaan agama di Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, juga menjadi bagian dari informasi mengenai penanganan perkara di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama ke Polres Buru Selatan pada Januari 2026.
Pada Februari 2026, kepolisian bersama Kementerian Agama dan pihak terkait disebut menggelar pembahasan perkara. Penanganan kasus tersebut kemudian ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mempertimbangkan upaya menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama.
Apresiasi Pelayanan Humanis Polri
Di luar penegakan hukum, enam pimpinan OKP juga mengapresiasi kegiatan sosial yang dilakukan jajaran Polres Buru Selatan, termasuk penyaluran bantuan air bersih kepada warga yang terdampak kemarau panjang.
Bagi mereka, kehadiran kepolisian tidak hanya berkaitan dengan penanganan tindak pidana, tetapi juga dapat diwujudkan melalui kepedulian sosial dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Para pimpinan OKP berharap Polres Buru Selatan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menuntaskan perkara hukum secara objektif, tanpa mengabaikan hak korban maupun hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pernyataan bersama, enam pimpinan OKP juga menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap.
Pertama, mengimbau semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang tidak utuh mengenai penanganan perkara hukum karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kedua, menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan AKBP Andi Parningotan Lorena sebagai Kapolres Buru Selatan untuk melanjutkan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian daerah.
Ketiga, menyampaikan optimisme bahwa perkara-perkara yang masih berjalan dapat dituntaskan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keenam OKP ini juga meminta Kapolda Maluku, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena, S.I.K., M.H., serta mempertahankan beliau agar dapat mengabdi lebih lama sebagai Kapolres Buru Selatan.
Kami berharap kepemimpinan yang humanis, pelayanan kepada masyarakat, dan upaya menjaga kamtibmas terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kedamaian masyarakat di Buru Selatan. (LM-03)









Discussion about this post