Lensa Maluku – Langkah tegas Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai memperlihatkan keseriusan dalam menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyeret nama PT. Multi Intim Expressindo (MIE), Selasa (12/05/2026).
Bahkan, Kepala Dinas Disnakertrans Maluku, M. Rizal Latuconsina, turun langsung memimpin pemeriksaan lapangan ke kantor perusahaan tersebut. Namun, pimpinan PT. Multi Intim Expressindo, Johanis Tatuhaey, yang juga diketahui memiliki SPBU di kawasan Waeyame, justru meninggalkan kantor saat tim pemeriksa tiba di lokasi.
Pantauan media, Johanis Tatuhaey ternyata memiliki usaha SPBU di kawasan Waeyame. Fakta tersebut turut menjadi perhatian para pekerja yang menilai perusahaan semestinya mampu memenuhi kewajiban dasar terhadap tenaga kerja apabila pengelolaan usaha dilakukan secara profesional dan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Kehadiran Kadis Disnakertrans Maluku bersama jajaran pengawasan ketenagakerjaan menjadi perhatian para pekerja buruh yang selama ini mengaku merasa dirugikan. Sejumlah buruh menilai langkah turun langsung tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap nasib tenaga kerja yang selama ini memperjuangkan hak-haknya.
Namun suasana pemeriksaan mendadak menjadi sorotan ketika Johanis Tatuhaey tidak berada di tempat saat tim Disnakertrans melakukan pengecekan dan klarifikasi di kantor perusahaan.
“Katong berharap pimpinan perusahaan kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan pemerintah. Jangan sampai muncul kesan menghindar dari tanggung jawab,” ungkap salah satu buruh kepada media.
Kemarahan para pekerja semakin memuncak setelah mereka secara terbuka membongkar dugaan praktik ketenagakerjaan yang dianggap merugikan dan menindas para buruh selama bertahun-tahun.
“Ini perusahaan nakal, memanfaatkan tenaga karyawan. Johanis Tatuhaey, Sony Lekatompessy dan Susan Pattiwael, mereka bertiga sama-sama kongkalikong, bahkan katong merasa dirampas hak-hak sebagai pekerja. UMP tidak dibayar, gaji hanya Rp300 ribu bahkan tidak diberikan kontrak kerja, padahal ada yang sudah bekerja 16 tahun sampai 26 tahun,” tegas salah satu pekerja dengan nada kecewa.
Pernyataan tersebut memperlihatkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran yang kini menjadi perhatian publik. Para buruh menilai kondisi itu bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan bentuk ketidakadilan yang telah berlangsung lama dan diduga berlangsung secara sistematis.
Pemeriksaan lapangan itu sendiri dilakukan menyusul mencuatnya berbagai laporan pekerja terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari persoalan upah di bawah standar, tidak adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sebagian pekerja, dugaan pemotongan upah, hingga status kerja yang dinilai tidak memiliki kejelasan hukum.
Dalam sidak tersebut, M. Rizal Latuconsina bersama tim pengawasan Disnakertrans melakukan pendataan administrasi perusahaan, pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan, hingga meminta keterangan dari sejumlah pekerja yang berada di lokasi kerja. Pemerintah disebut ingin memastikan apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Beberapa buruh bahkan mengaku kecewa dengan sikap perusahaan yang dinilai tidak terbuka ketika pemerintah datang melakukan pemeriksaan langsung.
“Kalau memang tidak ada masalah, mestinya pimpinan hadir dan menjelaskan semuanya secara terbuka. Ini menyangkut hak hidup banyak pekerja,” tegas salah satu pekerja pelabuhan.
Sorotan terhadap PT. Multi Intim Expressindo sendiri terus menguat dalam beberapa waktu terakhir setelah sejumlah pekerja membongkar dugaan praktik ketenagakerjaan yang dianggap merugikan buruh. Para pekerja meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi juga mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran serius.
Mereka juga mendesak Komisi IV DPRD Maluku ikut mengawal proses tersebut agar penanganannya berjalan transparan dan tidak berakhir tanpa kepastian.
“Kami hanya ingin keadilan. Buruh bekerja bertahun-tahun, tapi hak-hak dasar banyak yang tidak dipenuhi. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” ujar pekerja lainnya.
Turunnya langsung Kadis Disnakertrans Maluku, M. Rizal Latuconsina, dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin persoalan ini dipandang sebelah mata. Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan di Maluku, terutama terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Multi Intim Expressindo maupun pimpinan perusahaan, Johanis Tatuhaey, belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya saat pemeriksaan berlangsung. Sementara Disnakertrans Maluku dikabarkan masih akan melanjutkan proses pendalaman terhadap berbagai laporan yang telah diterima dari para pekerja.
“Katong berharap Dinas Nakertrans Maluku bersama Komisi IV DPRD Maluku kiranya bisa terus membantu,” tutup Lukman, (LM-10)










Discussion about this post