Berita Terkini Maluku
Friday, December 26, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

Kapolres Buru Hadiri Open House Natal Dandim 1506/Namlea di Makodim

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Kapolres Buru Hadiri Open House Natal Dandim 1506/Namlea di Makodim

Kapolres Buru Hadiri Open House Natal Dandim 1506/Namlea di Makodim

by Admin
December 26, 2025
0

Lensa Maluku,- Perayaan Hari Raya Natal 2025 di Kabupaten Buru berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan. Momentum tersebut ditandai...

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

by Admin
December 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Sebanyak delapan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, Kamis...

Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

by Admin
December 25, 2025
0

Lensa Maluku,- Hari Raya Natal 2025 menjadi kado spesial bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea....

Sukacita Natal di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Wahai Ikuti Ibadah Virtual Serentak se-Indonesia

Sukacita Natal di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Wahai Ikuti Ibadah Virtual Serentak se-Indonesia

by Admin
December 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Suasana Natal yang penuh sukacita dan damai sejahtera turut dirasakan oleh Warga Binaan kristiani di Lembaga Pemasyarakatan...

Peringati Hari Ibu, Lapas Dobo laksanakan Upacara Bendera

Peringati Hari Ibu, Lapas Dobo laksanakan Upacara Bendera

by Admin
December 24, 2025
0

Lensa Maluku, - Dalam memperingati hari Ibu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Ditjenpas Maluku, melaksanakan upacara bendera, dipimpin...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

Kapolres Buru Hadiri Open House Natal Dandim 1506/Namlea di Makodim

Kapolres Buru Hadiri Open House Natal Dandim 1506/Namlea di Makodim

December 26, 2025
Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

December 25, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In