Berita Terkini Maluku
Tuesday, May 19, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

PKTM Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa Langgar HAM di Gunung Botak

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

PKTM Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon

PKTM Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon

by Admin
May 19, 2026
0

Lensa Maluku,-Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM) menyoroti secara serius hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan belanja perjalanan dinas...

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa Langgar HAM di Gunung Botak

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa Langgar HAM di Gunung Botak

by Admin
May 19, 2026
0

Lensa Maluku, - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL) SH MH dituding telah melanggar HAM dengan merampas hak dasar ribuan orang...

Wakil Ketua II DPRD Buru Jaidun Meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Copot Kadis ESDM Maluku

Wakil Ketua II DPRD Buru Jaidun Meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Copot Kadis ESDM Maluku

by Admin
May 19, 2026
0

Lensa Maluku, – Wakil Ketua II DPRD Buru Jaidun Saanun SE dengan tegas meminta kepada Gubernur, Hendrik Lewerissa SH MH...

Peringati HBDI ke-118, Ketua IDI Maluku Tualeka Tegaskan; Dokter Harus Jadi Pilar Pengabdian

Peringati HBDI ke-118, Ketua IDI Maluku Tualeka Tegaskan; Dokter Harus Jadi Pilar Pengabdian

by Admin
May 18, 2026
0

Lensa Maluku – Peringatan Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) ke-118 Tahun 2026 yang tahun ini mengusung tema “IDI Berkemajuan, Bangsa...

Disnakertrans Maluku Didesak Tegas, Bos PT Multi Intim Expressindo Diminta Segera Dipanggil

Disnakertrans Maluku Didesak Tegas, Bos PT Multi Intim Expressindo Diminta Segera Dipanggil

by Admin
May 15, 2026
0

Lensa Maluku - Praktisi hukum Edi Irsan Elys, SH. CPM kembali mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

PKTM Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon

PKTM Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon

May 19, 2026
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa Langgar HAM di Gunung Botak

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa Langgar HAM di Gunung Botak

May 19, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In