Berita Terkini Maluku
Thursday, March 26, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

Humanis dan Konsisten dari Timur Indonesia: Tangan Dingin RBS Mengukir Jejak dari HIPMI Maluku hingga Menahkodai DEPIDAR SOKSI”

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

by Admin
March 26, 2026
0

25 SMA dan SMK di Buru Selatan Siap Laksanakan Ujian Akhir Tahun 2026 Lensa Maluku,– Sebanyak 25 sekolah tingkat SMA...

Humanis dan Konsisten dari Timur Indonesia: Tangan Dingin RBS Mengukir Jejak dari HIPMI Maluku hingga Menahkodai DEPIDAR SOKSI”

Humanis dan Konsisten dari Timur Indonesia: Tangan Dingin RBS Mengukir Jejak dari HIPMI Maluku hingga Menahkodai DEPIDAR SOKSI”

by Admin
March 26, 2026
0

Lensa Maluku - Di tengah kebutuhan akan figur pemimpin yang mampu menjembatani idealisme dan kerja nyata, sosok Rohalim Boy Sangadji...

Kepedulian Kapolsek Wayapo, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga

Kepedulian Kapolsek Wayapo, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga

by Admin
March 24, 2026
0

Lensa Maluku, - Kepedulian Kapolsek Wayapo, Ipda Palti Maldelino, terhadap masyarakat diwujudkan melalui kegiatan penyaluran bantuan sembako kepada warga yang...

Melangkah Maju Menuju Masa Depan Maluku yang Lebih Cerah, Gubernur Semestinya Didukung oleh Semua Kalangan

Melangkah Maju Menuju Masa Depan Maluku yang Lebih Cerah, Gubernur Semestinya Didukung oleh Semua Kalangan

by Admin
March 24, 2026
0

Lensa Maluku - Maluku terus menapaki babak baru dalam perjalanan pembangunannya. Dengan kekayaan sumber daya alam, potensi kelautan yang melimpah,...

Hangat dan Penuh Kebersamaan, Open House Ketua DPD PKS Kota Ambon Dihadiri Wali Kota dan Sekot

Hangat dan Penuh Kebersamaan, Open House Ketua DPD PKS Kota Ambon Dihadiri Wali Kota dan Sekot

by Admin
March 21, 2026
0

Lensa Maluku - Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai pelaksanaan Open House Idul Fitri 1447 Hijriah yang digelar oleh Ketua...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

March 26, 2026
Humanis dan Konsisten dari Timur Indonesia: Tangan Dingin RBS Mengukir Jejak dari HIPMI Maluku hingga Menahkodai DEPIDAR SOKSI”

Humanis dan Konsisten dari Timur Indonesia: Tangan Dingin RBS Mengukir Jejak dari HIPMI Maluku hingga Menahkodai DEPIDAR SOKSI”

March 26, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In