Berita Terkini Maluku
Sunday, May 24, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

PAUD Genesis Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini, 33 Siswa Resmi Dilepas

Bunda PAUD Bursel Wa Uma Hamid Hadiri Pelepasan Siswa PAUD Genesis

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

PAUD Genesis Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini, 33 Siswa Resmi Dilepas

PAUD Genesis Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini, 33 Siswa Resmi Dilepas

by Admin
May 24, 2026
0

Lensa Maluku — PAUD Genesis kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendidikan anak usia dini melalui kegiatan lepas-pisah siswa-siswi Tahun Pembelajaran...

Bunda PAUD Bursel Wa Uma Hamid Hadiri Pelepasan Siswa PAUD Genesis

Bunda PAUD Bursel Wa Uma Hamid Hadiri Pelepasan Siswa PAUD Genesis

by Admin
May 24, 2026
0

Lensa Maluku,- Bunda PAUD Kabupaten Buru Selatan yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buru Selatan, Wa Uma Hamid, menghadiri...

Tokoh Muda Maluku Mat Tuhepaly Apresiasi Kehadiran Gubernur Maluku di Pelantikan Raja Siri Sori Islam: Bukti Komitmen Perkuat Negeri Adat

Tokoh Muda Maluku Mat Tuhepaly Apresiasi Kehadiran Gubernur Maluku di Pelantikan Raja Siri Sori Islam: Bukti Komitmen Perkuat Negeri Adat

by Admin
May 24, 2026
0

Lensa Maluku,- Tokoh pemuda Maluku Mat Tuhepaly, memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Hendrik Lewerissa dan Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat...

Ratusan Mahasiswa UT Ambon Diwisuda, Angkat Tema Disrupsi Global dan Transformasi Digital

Ratusan Mahasiswa UT Ambon Diwisuda, Angkat Tema Disrupsi Global dan Transformasi Digital

by Admin
May 23, 2026
0

Lensa Maluku, – Universitas Terbuka Ambon menggelar wisuda Program Magister, Sarjana, dan Diploma Tahun Akademik 2025/2026 Semester Genap di Gedung...

Ketua Umum PW KAMMI Maluku: Gunung Botak Harus Dikelola Secara Legal dan Berpihak Ke Rakyat

Ketua Umum PW KAMMI Maluku: Gunung Botak Harus Dikelola Secara Legal dan Berpihak Ke Rakyat

by Admin
May 23, 2026
0

LensaMaluku – Ketua Umum Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Maluku, Mustakim Rumasukun, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

PAUD Genesis Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini, 33 Siswa Resmi Dilepas

PAUD Genesis Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini, 33 Siswa Resmi Dilepas

May 24, 2026
Bunda PAUD Bursel Wa Uma Hamid Hadiri Pelepasan Siswa PAUD Genesis

Bunda PAUD Bursel Wa Uma Hamid Hadiri Pelepasan Siswa PAUD Genesis

May 24, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In