Berita Terkini Maluku
Saturday, December 6, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

Lapas Wahai Salurkan Donasi Via Transfer untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Komunitas Bipolo Center Meriahkan Natal dengan Aksi Berbagi Kasih dan Jumpa Santa Claus di Namrole Bursel

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Lapas Wahai Salurkan Donasi Via Transfer untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Lapas Wahai Salurkan Donasi Via Transfer untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

by Admin
December 5, 2025
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai tunjukkan kepedulian sosial yang tinggi terhadap korban bencana banjir bandang yang...

Komunitas Bipolo Center Meriahkan Natal dengan Aksi Berbagi Kasih dan Jumpa Santa Claus di Namrole Bursel

Komunitas Bipolo Center Meriahkan Natal dengan Aksi Berbagi Kasih dan Jumpa Santa Claus di Namrole Bursel

by Admin
December 5, 2025
0

Lensa Maluku, - Suasana Natal di Kabupaten Buru Selatan kali ini semakin semarak dengan kegiatan sosial yang digelar oleh Komunitas...

DPD Golkar Bursel Gelar Doa Untuk Bangsa pada Puncak HUT ke-61

Bupati La Hamidi Hadiri Doa Bersama Sambut Puncak HUT ke-61 Partai Golkar

by Admin
December 5, 2025
0

Lensa Maluku, – Bupati Buru Selatan (Bursel), La Hamidi, menghadiri doa bersama dalam rangka menyambut malam puncak peringatan Hari Ulang...

DPD Golkar Bursel Gelar Doa Untuk Bangsa pada Puncak HUT ke-61

DPD Golkar Bursel Gelar Doa Untuk Bangsa pada Puncak HUT ke-61

by Admin
December 5, 2025
0

Lensa Maluku,- Seluruh jajaran Partai Golkar se-Indonesia termasuk di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melaksanakan doa bersama untuk bangsa pada Jumat,...

Bupati La Hamidi Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Mujahidin Elfule

Bupati La Hamidi Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Mujahidin Elfule

by Admin
December 5, 2025
0

Lensa Maluku, - Bupati Buru Selatan, La Hamidi SH, secara resmi memimpin prosesi peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al-Mujahidin Desa...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

Lapas Wahai Salurkan Donasi Via Transfer untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Lapas Wahai Salurkan Donasi Via Transfer untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

December 5, 2025
Komunitas Bipolo Center Meriahkan Natal dengan Aksi Berbagi Kasih dan Jumpa Santa Claus di Namrole Bursel

Komunitas Bipolo Center Meriahkan Natal dengan Aksi Berbagi Kasih dan Jumpa Santa Claus di Namrole Bursel

December 5, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In