Berita Terkini Maluku
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

Sisa Dana Puluhan Miliar Mengendap, Kinerja BPKAD Ambon Disorot PKTM

Musda Ilegal Dan pemilihan Ketua Pemuda Muhamadiyah Buru Cacat Demi Hukum Dan Tidak Sesuai Prosedur ADRT Organisasi

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Sisa Dana Puluhan Miliar Mengendap, Kinerja BPKAD Ambon Disorot PKTM

Sisa Dana Puluhan Miliar Mengendap, Kinerja BPKAD Ambon Disorot PKTM

by Admin
April 29, 2026
0

Lensa Maluku, — Isu panas muncul dari pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024. Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM)...

Musda Ilegal Dan pemilihan Ketua Pemuda Muhamadiyah Buru Cacat Demi Hukum Dan Tidak Sesuai Prosedur ADRT Organisasi

Musda Ilegal Dan pemilihan Ketua Pemuda Muhamadiyah Buru Cacat Demi Hukum Dan Tidak Sesuai Prosedur ADRT Organisasi

by Admin
April 29, 2026
0

Lensa Maluku, - Fadli Alkatiri mewakil teman2 Pemuda Muhammadiyah buru menyampaikan kepada publik, agar tidak ikut mengakui ILHAM Souwakil sebagai...

Dugaan Dana Puluhan Miliar di Pemkot Ambon Mengendap, PKTM Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Dugaan Dana Puluhan Miliar di Pemkot Ambon Mengendap, PKTM Desak Aparat Hukum Turun Tangan

by Admin
April 29, 2026
0

Lensa Maluku,- Isu panas mengguncang pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon. Dugaan penyimpangan dana transfer pusat senilai puluhan miliar rupiah mencuat...

POLAM–Indonesia: Kiprah Saiful Chaniago di Jakarta, Jalan Panjang Menuju Pengabdian Nasional

POLAM–Indonesia: Kiprah Saiful Chaniago di Jakarta, Jalan Panjang Menuju Pengabdian Nasional

by Admin
April 29, 2026
0

Jakarta – Indonesia — Rabu, 29 April 2026 Kiprah Saiful Chaniago, S.E. di Jakarta menjadi gambaran nyata tentang perjalanan seorang...

Usai Dilantik, Ketua GMNI Maluku Tekankan Pentingnya Kaderisasi

Usai Dilantik, Ketua GMNI Maluku Tekankan Pentingnya Kaderisasi

by Admin
April 29, 2026
0

Lensa Maluku,_ Pelantikan Pengurus DPD GMNI Maluku Periode 2025-2027 dan Kaderisasi Tingkat Menengah (KTM) tahun 2026 telah dilaksanakan di Aula...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

Sisa Dana Puluhan Miliar Mengendap, Kinerja BPKAD Ambon Disorot PKTM

Sisa Dana Puluhan Miliar Mengendap, Kinerja BPKAD Ambon Disorot PKTM

April 29, 2026
Musda Ilegal Dan pemilihan Ketua Pemuda Muhamadiyah Buru Cacat Demi Hukum Dan Tidak Sesuai Prosedur ADRT Organisasi

Musda Ilegal Dan pemilihan Ketua Pemuda Muhamadiyah Buru Cacat Demi Hukum Dan Tidak Sesuai Prosedur ADRT Organisasi

April 29, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In