Berita Terkini Maluku
Friday, September 4, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

DPRD Expo 2026 Dibuka, DPRD Ambon Dekatkan Parlemen dengan Masyarakat

Transportasi Laut Bursel Perlu Perhatian Serius, Bupati, DPRD dan Dishub Diminta Bergerak

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

DPRD Expo 2026 Dibuka, DPRD Ambon Dekatkan Parlemen dengan Masyarakat

DPRD Expo 2026 Dibuka, DPRD Ambon Dekatkan Parlemen dengan Masyarakat

by Admin
September 4, 2026
0

Lensa Maluku - Upaya memperkuat kedekatan antara lembaga legislatif dan masyarakat Kota Ambon kembali dilakukan DPRD Kota Ambon. Melalui Sekretariat...

Transportasi Laut Bursel Perlu Perhatian Serius, Bupati, DPRD dan Dishub Diminta Bergerak

by Admin
September 4, 2026
0

Lensa Maluku, - Transportasi laut masih menjadi kebutuhan utama masyarakat Kabupaten Buru Selatan, khususnya warga di Kecamatan Ambalau, Waesama, Leksula,...

Perkuat Keselamatan Nelayan, Dishub Buru Selatan Bagikan 70 Life Jacket

Perkuat Keselamatan Nelayan, Dishub Buru Selatan Bagikan 70 Life Jacket

by Admin
September 4, 2026
0

Lensa Maluku, – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Dinas Perhubungan terus menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat pesisir. Sebanyak 70 life...

43 SMA Disebut Buka Rombel, Dikbud Maluku Membantah: “Data Resmi Hanya 8 Sekolah”

43 SMA Disebut Buka Rombel, Dikbud Maluku Membantah: “Data Resmi Hanya 8 Sekolah”

by Admin
September 3, 2026
0

Lensa Maluku - Angka 43 dan 8 kini menjadi titik krusial dalam polemik penambahan rombongan belajar (rombel) SMA di Maluku....

Meneladani Akhlak Rasulullah, Kodam XV/Pattimura Perkuat Karakter Prajurit dan Kemanunggalan dengan Rakyat

Meneladani Akhlak Rasulullah, Kodam XV/Pattimura Perkuat Karakter Prajurit dan Kemanunggalan dengan Rakyat

by Admin
September 3, 2026
0

Lensa Maluku - Masjid Al-Ittihad, Belakang Kota, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dipenuhi suasana religius saat keluarga besar Kodam...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

DPRD Expo 2026 Dibuka, DPRD Ambon Dekatkan Parlemen dengan Masyarakat

DPRD Expo 2026 Dibuka, DPRD Ambon Dekatkan Parlemen dengan Masyarakat

September 4, 2026

Transportasi Laut Bursel Perlu Perhatian Serius, Bupati, DPRD dan Dishub Diminta Bergerak

September 4, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In