Berita Terkini Maluku
Wednesday, June 10, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

Umar Lessy Ajak Pecinta Bola Maluku Nikmati Piala Dunia dengan Semangat Persaudaraan

REPDEM Maluku Soroti Kenaikan BI-Rate dan Harga Pertamax, Minta Rakyat Jangan Jadi Korban Kebijakan Ekonomi

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Umar Lessy Ajak Pecinta Bola Maluku Nikmati Piala Dunia dengan Semangat Persaudaraan

Umar Lessy Ajak Pecinta Bola Maluku Nikmati Piala Dunia dengan Semangat Persaudaraan

by Admin
June 10, 2026
0

Lensa Maluku - Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Umar Lessy, mengajak masyarakat Maluku, khususnya para pecinta sepak bola, untuk menyambut...

REPDEM Maluku Soroti Kenaikan BI-Rate dan Harga Pertamax, Minta Rakyat Jangan Jadi Korban Kebijakan Ekonomi

REPDEM Maluku Soroti Kenaikan BI-Rate dan Harga Pertamax, Minta Rakyat Jangan Jadi Korban Kebijakan Ekonomi

by Admin
June 10, 2026
0

Lensa Maluku - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REPDEM Maluku menyoroti kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) menjadi 5,50 persen...

Wabup Bursel Gerson Selsily Tegaskan Disiplin ASN Masih Rendah: Jangan Bekerja untuk Pencitraan

Wabup Bursel Gerson Selsily Tegaskan Disiplin ASN Masih Rendah: Jangan Bekerja untuk Pencitraan

by Admin
June 10, 2026
0

Lensa Maluku, – Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliezer Selsily, menegaskan bahwa persoalan disiplin aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi...

Fadli Solissa Nahkodai PAPPRI Buru Selatan, Siap Jadi Wadah Pengembangan Musisi Daerah

Fadli Solissa Nahkodai PAPPRI Buru Selatan, Siap Jadi Wadah Pengembangan Musisi Daerah

by Admin
June 10, 2026
0

Lensa Maluku, – Dunia seni musik di Kabupaten Buru Selatan memasuki babak baru. Fadli Solissa resmi dipercaya memimpin Dewan Pimpinan...

Si Jago Merah Lahap Tempat Penumpukan Besi Tua dan Oli di Ahuru, Damkar Kerahkan Enam Unit Mobil Pemadam

Si Jago Merah Lahap Tempat Penumpukan Besi Tua dan Oli di Ahuru, Damkar Kerahkan Enam Unit Mobil Pemadam

by Admin
June 7, 2026
0

Lensa Maluku – Kebakaran hebat melanda sebuah lokasi penumpukan besi tua, ban bekas, dan oli di kawasan Ahuru, Desa Batu...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

Umar Lessy Ajak Pecinta Bola Maluku Nikmati Piala Dunia dengan Semangat Persaudaraan

Umar Lessy Ajak Pecinta Bola Maluku Nikmati Piala Dunia dengan Semangat Persaudaraan

June 10, 2026
REPDEM Maluku Soroti Kenaikan BI-Rate dan Harga Pertamax, Minta Rakyat Jangan Jadi Korban Kebijakan Ekonomi

REPDEM Maluku Soroti Kenaikan BI-Rate dan Harga Pertamax, Minta Rakyat Jangan Jadi Korban Kebijakan Ekonomi

June 10, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In