Berita Terkini Maluku
Thursday, October 8, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

Bupati La Hamidi Buka Talenta Cup, Jadikan Sepak Bola Ruang Tumbuh Talenta Muda

Perkuat Koordinasi Pelayanan Tahanan, Kalapas Namlea Kedatangan Kasi Pidum Kejari Buru

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Bupati La Hamidi Buka Talenta Cup, Jadikan Sepak Bola Ruang Tumbuh Talenta Muda

Bupati La Hamidi Buka Talenta Cup, Jadikan Sepak Bola Ruang Tumbuh Talenta Muda

by Admin
October 8, 2026
0

Lensa Maluku,— Bupati Buru Selatan, La Hamidi, secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Gawang Mini Talenta Cup Season II Tahun...

Perkuat Koordinasi Pelayanan Tahanan, Kalapas Namlea Kedatangan Kasi Pidum Kejari Buru

Perkuat Koordinasi Pelayanan Tahanan, Kalapas Namlea Kedatangan Kasi Pidum Kejari Buru

by Admin
October 8, 2026
0

Lensa Maluku, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menerima kunjungan dari Kepala Seksi Tindak Pidana...

BUMD Maluku – Dari Beban APBD Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Maritim, Bagaimana Program Kedepan?

BUMD Maluku – Dari Beban APBD Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Maritim, Bagaimana Program Kedepan?

by Admin
October 8, 2026
0

Lensa Maluku - Ketua DPRD Maluku bahkan pernah bilang tegas, kalau BUMD tidak berkontribusi dan hanya bebani keuangan daerah, sebaiknya...

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran dan Ketersediaan BBM di Tual dan Sekitarnya

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran dan Ketersediaan BBM di Tual dan Sekitarnya

by Admin
October 8, 2026
0

Lensa Maluku - PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan stok BBM di lembaga penyalur wilayah Tual dan Maluku...

Bupati Buru Ikram Umasugi Lepas 105 Peserta Gerak Jalan Indah HUT ke-27

Bupati Buru Ikram Umasugi Lepas 105 Peserta Gerak Jalan Indah HUT ke-27

by Admin
October 8, 2026
0

Lensa Maluku, — Bupati Buru Ikram Umasugi melepas langsung 105 peserta lomba gerak jalan indah dalam rangkaian peringatan HUT Kabupaten...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

Bupati La Hamidi Buka Talenta Cup, Jadikan Sepak Bola Ruang Tumbuh Talenta Muda

Bupati La Hamidi Buka Talenta Cup, Jadikan Sepak Bola Ruang Tumbuh Talenta Muda

October 8, 2026
Perkuat Koordinasi Pelayanan Tahanan, Kalapas Namlea Kedatangan Kasi Pidum Kejari Buru

Perkuat Koordinasi Pelayanan Tahanan, Kalapas Namlea Kedatangan Kasi Pidum Kejari Buru

October 8, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In