Berita Terkini Maluku
Friday, September 11, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

KONI Buru Selatan Matangkan Persiapan Kontingen Menuju POPMAL

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Siapkan Hampir 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

KONI Buru Selatan Matangkan Persiapan Kontingen Menuju POPMAL

KONI Buru Selatan Matangkan Persiapan Kontingen Menuju POPMAL

by Admin
September 11, 2026
0

Lensa Maluku,— Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buru Selatan terus mematangkan persiapan kontingen daerah yang akan berlaga pada Pekan...

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Siapkan Hampir 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Siapkan Hampir 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

by Admin
September 11, 2026
0

Lensa Maluku - PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku terus berbagi manfaat kepada masyarakat dengan menyediakan hampir 1.000 paket...

Dekat dengan Pemuda Maluku, Saiful Chaniago Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Silaturahmi

Dekat dengan Pemuda Maluku, Saiful Chaniago Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Silaturahmi

by Admin
September 11, 2026
0

Lensa Maluku – Jabatan tinggi dan kesibukan di tingkat nasional tidak boleh menjadi tembok yang menjauhkan seseorang dari masyarakat. Prinsip...

Jumat Berkah di Lapangan Merdeka, Ratusan Prajurit Kodam XV/Pattimura Turun Bersihkan Kota

Jumat Berkah di Lapangan Merdeka, Ratusan Prajurit Kodam XV/Pattimura Turun Bersihkan Kota

by Admin
September 11, 2026
0

Lensa Maluku - Ratusan prajurit Kodam XV/Pattimura turun langsung membersihkan kawasan Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Jumat (11/9/2026). Kegiatan yang dikemas...

BPD Permaru Maluku Desak Kejati Maluku Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

BPD Permaru Maluku Desak Kejati Maluku Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

by Admin
September 10, 2026
0

lensa Maluku,- Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Mahasiswa Kepulauan Aru–Maluku (BPD Permaru Maluku) bersama sejumlah elemen LSM se-Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

KONI Buru Selatan Matangkan Persiapan Kontingen Menuju POPMAL

KONI Buru Selatan Matangkan Persiapan Kontingen Menuju POPMAL

September 11, 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Siapkan Hampir 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Siapkan Hampir 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

September 11, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In