Berita Terkini Maluku
Friday, February 6, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

Bupati Bursel La Hamidi Peringatkan ASN Soal Disiplin dan Pelayanan Publik

HUT ke-18 Gerindra, Mat Tuhepaly Tekankan Soliditas Partai dan Harapan untuk Maluku

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Bupati Bursel La Hamidi Peringatkan ASN Soal Disiplin dan Pelayanan Publik

Bupati Bursel La Hamidi Peringatkan ASN Soal Disiplin dan Pelayanan Publik

by Admin
February 5, 2026
0

Lensa Maluku, – Bupati Buru Selatan, La Hamidi memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

HUT ke-18 Gerindra, Mat Tuhepaly Tekankan Soliditas Partai dan Harapan untuk Maluku

HUT ke-18 Gerindra, Mat Tuhepaly Tekankan Soliditas Partai dan Harapan untuk Maluku

by Admin
February 6, 2026
0

Lensa Maluku, – Politisi Partai Gerindra Maluku, Mat Tuhepaly, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-18 kepada Partai Gerindra yang diperingati...

Wagub Abdullah Vanath Hadiri Pengambilan Sumpah 71 Dokter Baru FK Unpatti Angkatan ke-37

Wagub Abdullah Vanath Hadiri Pengambilan Sumpah 71 Dokter Baru FK Unpatti Angkatan ke-37

by Admin
February 5, 2026
0

Lensa Maluku, – Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menghadiri acara Pengambilan Sumpah Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura (Unpatti) Angkatan...

Bina Karakter dan Akhlak, Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Bimbingan Rohani Dari Penyuluh Kemenag Buru

Bina Karakter dan Akhlak, Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Bimbingan Rohani Dari Penyuluh Kemenag Buru

by Admin
February 5, 2026
0

Lensa Maluku, - Pembinaan kepribadian menjadi salah satu unsur penting yang berperan dalam membenahi kepribadian, karakter, dan perilaku warga binaan....

IWSS Gelar Sosialisasi PHBS dan Pemberian Makanan Tambahan bagi Anak Usia Dini

IWSS Gelar Sosialisasi PHBS dan Pemberian Makanan Tambahan bagi Anak Usia Dini

by Admin
February 5, 2026
0

Lensa Maluku, — Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS) Bursel menggelar kegiatan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) bagi anak...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

Bupati Bursel La Hamidi Peringatkan ASN Soal Disiplin dan Pelayanan Publik

Bupati Bursel La Hamidi Peringatkan ASN Soal Disiplin dan Pelayanan Publik

February 5, 2026
HUT ke-18 Gerindra, Mat Tuhepaly Tekankan Soliditas Partai dan Harapan untuk Maluku

HUT ke-18 Gerindra, Mat Tuhepaly Tekankan Soliditas Partai dan Harapan untuk Maluku

February 6, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In