Berita Terkini Maluku
Wednesday, November 26, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

Tinjau Progres Pelatihan, Hasil Karya Pengelasan Warga Binaan Lapas Namlea Diapresiasi Kepala BLK Buru

Hijaukan Dapur Lapas, Warga Binaan Lapas Wahai Konsisten Panen Tomat dan Selada Segar

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Tinjau Progres Pelatihan, Hasil Karya Pengelasan Warga Binaan Lapas Namlea Diapresiasi Kepala BLK Buru

Tinjau Progres Pelatihan, Hasil Karya Pengelasan Warga Binaan Lapas Namlea Diapresiasi Kepala BLK Buru

by Admin
November 25, 2025
0

Lensa Maluku, – Pelatihan pengelasan bersertifikat bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea yang telah memasuki pekan kedua...

Hijaukan Dapur Lapas, Warga Binaan Lapas Wahai Konsisten Panen Tomat dan Selada Segar

Hijaukan Dapur Lapas, Warga Binaan Lapas Wahai Konsisten Panen Tomat dan Selada Segar

by Admin
November 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Semangat kemandirian dan produktivitas terus tumbuh subur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai. Secara konsisten, Warga...

Lapas Wahai Konsisten Lakukan Razia Intensif Usai Pemusnahan Barang Sitaan Pekan Lalu

Lapas Wahai Konsisten Lakukan Razia Intensif Usai Pemusnahan Barang Sitaan Pekan Lalu

by Admin
November 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai terus tunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang dengan konsisten melakukan...

Kader Gerindra Mat Tuhepaly Memberikan Apresiasi kepada DPRD Maluku membantu Pemprov Ajukan Pinjaman Rp 1,5 Triliun ke PT SMI Dalam Percepatan Pembangunan

by Admin
November 25, 2025
0

Rencana besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku di bawah komnando Gubernur Hendrik Lewerissa mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp1,5 triliun ke PT...

Alumni 2006 Menyerahkan Bantuan Untuk Pembangunan Masjid Al-Munawara Desa Pohon Batu Kecamatan Waesama Bursel

Alumni 2006 Menyerahkan Bantuan Untuk Pembangunan Masjid Al-Munawara Desa Pohon Batu Kecamatan Waesama Bursel

by Admin
November 25, 2025
0

Lensa Maluku,- Alumni Angkatan Sekolah Tahun 2006 di Kabupaten Buru Selatan menyalurkan bantuan dana untuk pembangunan Masjid Al- Munawara di...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

Tinjau Progres Pelatihan, Hasil Karya Pengelasan Warga Binaan Lapas Namlea Diapresiasi Kepala BLK Buru

Tinjau Progres Pelatihan, Hasil Karya Pengelasan Warga Binaan Lapas Namlea Diapresiasi Kepala BLK Buru

November 25, 2025
Hijaukan Dapur Lapas, Warga Binaan Lapas Wahai Konsisten Panen Tomat dan Selada Segar

Hijaukan Dapur Lapas, Warga Binaan Lapas Wahai Konsisten Panen Tomat dan Selada Segar

November 25, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In