Berita Terkini Maluku
Monday, June 23, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Admin by Admin
June 14, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kepala Satpol PP Bursel Jadi Tersangka Korupsi

Lensa Maluku,- Kejaksaan Negeri Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.

“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).

RELATED POSTS

Rustam Fadly Tukuboya Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polres Buru

Ketua DPRD Buru Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 dan Apresiasi Prestasi Polres Buru

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah memeriksaan 15 orang saksi.

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu. Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawy Gay sebagai tersangka.
Menurut Kajati, Asnawy Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Selama kurun waktu Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.

Dari praktek tidak terpuji itu, kejaksaan juga menemukan bukti ada yerjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta.

Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Rustam Fadly Tukuboya Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polres Buru

Rustam Fadly Tukuboya Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polres Buru

by Admin
June 23, 2025
0

Lensa Maluku, - Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai Gerindra, Rustam Fadly Tukuboya, SH, mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT)...

Ketua DPRD Buru Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 dan Apresiasi Prestasi Polres Buru

Ketua DPRD Buru Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 dan Apresiasi Prestasi Polres Buru

by Admin
June 23, 2025
0

Lensa Maluku, - Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 kepada jajaran...

Bupati Buru Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Apresiasi Prestasi Gemilang Polres Buru

Bupati Buru Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Apresiasi Prestasi Gemilang Polres Buru

by Admin
June 23, 2025
0

Lensa Maluku, - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Buru, Ikram Umasugi, SE, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada...

Hendrik Lewerissa dan Bodewin Wattimena Tinjau Lokasi Bencana Akibat Terdampak Curah Hujan di Kota Ambon

Hendrik Lewerissa dan Bodewin Wattimena Tinjau Lokasi Bencana Akibat Terdampak Curah Hujan di Kota Ambon

by Admin
June 22, 2025
0

Lensa Maluku, - Curah hujan tinggi beberapa hari terakhir di Kota Ambon menyebabkan banyak kawasan terdampak banjir, longsor, pohon tumbang...

Pemkab Maluku Tengah Sertakan 18 Peserta Ikut Lomba STQH di Ambon

Pemkab Maluku Tengah Sertakan 18 Peserta Ikut Lomba STQH di Ambon

by Admin
June 22, 2025
0

Lensa Maluku, - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah turut ambil bagian dalam seleksi Tilawatil Qu'ran di kota Ambon dengan mengirim 18...

Next Post
Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Gempa magnitudo 6,1, warga Tehoru-Malteng mengungsi ke perbukitan

Discussion about this post

RECOMMENDED

Rustam Fadly Tukuboya Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polres Buru

Rustam Fadly Tukuboya Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polres Buru

June 23, 2025
Ketua DPRD Buru Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 dan Apresiasi Prestasi Polres Buru

Ketua DPRD Buru Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 dan Apresiasi Prestasi Polres Buru

June 23, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In