Berita Terkini Maluku
Thursday, November 20, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

PN Namlea Tolak Gugatan Tuntutan Ganti Rugi Lahan SDN 3 Waplau di Waeura Senilai Rp.11 Miliar

Admin by Admin
March 24, 2022
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
PN Namlea Tolak Gugatan Tuntutan Ganti Rugi  Lahan SDN 3 Waplau di Waeura Senilai Rp.11 Miliar

Lensa Maluku,-Majelis Hakim PN Namlea menolak gugatan Rivai Kau yang menuntut Pemkab Buru membayar ganti rugi tanah seluas 2,8 ha sebesar Rp.11 miliar yang kini ditempati SDN 3 Waplau di Desa Waeura , Kecamatan Waplau , Kabupaten Buru.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Pemkab Buru, M Taib Warhangan, serta rekan Yanto Menahem dan Ajid Titahelu dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis malam (24/3/2022).

RELATED POSTS

Razia Pagi, Petugas Lapas Namlea Amankan Barang Terlarang

Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk Buru Kaiely: Harapan, Tanggung Jawab, dan Janji

Taib menjelaskan, PN Namlea telah selesai menyidangi sengketa Perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp.11 miliar dari Rivai Kau dengan dalil bahwa kliennya Pemkab Buru telah melakukan perbuatan melawan hukum di tanah gedung SDN 3 Waplau.

Dalam persidangan hari ini, tiga majelis hakim PN Namlea, Erfan Afandi, Fandi Abdilah, dan Muhammad Akbar Hanafi, dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat.

“Putusan Hakim menolak seluruh gugatan penggugat dengan alasan pembuktian surat dimana gugatan dia bahwa Pemda Buru telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak terbukti,”jelas Taib.

Diuraikannya, bahwa tanah yang digugat Rivai Kau adalah pemberian hibah tanah dari kakeknya bernama Awal Kau di tahun 1979 lampau kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk dibangun gedung SD Inpres Dusun Waeura.

Pada saat itu di sana belum ada sekolah, sehingga anak-anak dari Waeura harus berjalan kaki 1,5 kilometer untuk bersekolah di SD Samalagi.

Setelah pemberian lahan tersebut, barulah pada tahun 1980 pekerjaan pembangunan sekolah dibangun oleh PT. Abdi Maluku dengan jumlah bangunan 6 Ruang Kelas dan 2 (dua) bangunan rumah Guru. Tahun 1982 aktifitas belajar mengajar dilaksanakan pada sekolah dasar impress waeura.

Selama pembangunan berlangsung sampai dengan selesai pekerjaan pembangunan sekolah dasar impress waeura, pemilik lahan Bapak Awal kau tidak pernah mengajukan komplein sampai dengan meninggal Dunia.

Saat lahan itu dihibahkan ayah dari penggugat Rivai Kao bernama Musa Kau telah duluan meninggal dunia pada tahun 1977.

Sedangkan Empat ahliwaris lainnya, beserta keturunannya (anak-anak mereka ) tidak ikut menyengketakan tanah 2,8 ha ini.

“Dari empat anak perempuan Almarhum bapak Awal kau tidak pernah mengajukan komplein tentang lahan yang digunakan untuk pembangunan sekolah dasar impes waeura, kini SDN 3 Waplau yang dihibahkan oleh orang mereka,”ungkap Taib.

Sebagaimana diketahui, Rivai Kau telah menggugat Pemkab Buru di PN Namlea dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 14/G./Pdt/2021/PN. Nla.

Rivai Kau menggugat Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Buru (Bupati) sebagai tergugat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai turut tergugat serta Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 03 Waplau Desa Waeura sebagai Turut Tergugat.

Yang diperkarakan adalah pemanfaatan sebidang lahan yang telah di bangun Sekolah Dasar (SD) 03 Waplau Desa Waeura seluas 2,8 hektar yang dituduh dilakukan oleh Pemkab Buru sejak tahun 1980 lalu, padahal Kabupaten Buru baru dimekarkan 12 Oktober tahun 1999 lalu.

Sebelum bersengketa di pengadilan, Rivai Kau telah melakukan cara persuasif melobi Pemkab Buru agar mendapat ganti rugi atas lahan tersebut, namun hanya mendapat jalan buntu.

Akibatnya SDN 3 Waplau ini sempat dipalang keluarga ahli waris dari kubu Rivai Kau, sehingga anak murid danpara guru sempat bersekolah di bawah pohon kelapa. Tapi kemudian palangnya dibuka lagi agar anak-anak kembali belajar di ruang kelas..(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Razia Pagi, Petugas Lapas Namlea Amankan Barang Terlarang

Razia Pagi, Petugas Lapas Namlea Amankan Barang Terlarang

by Admin
November 20, 2025
0

Lensa Maluku, – Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menyasar blok-blok hunian warga binaan sebagai...

Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk Buru Kaiely: Harapan, Tanggung Jawab, dan Janji

Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk Buru Kaiely: Harapan, Tanggung Jawab, dan Janji

by Admin
November 20, 2025
0

Lensa Maluku, - kehidupan warga: pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penciptaan lapangan kerja. Pemekaran tanpa implementasi nyata...

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Wahai Panen Sayuran Pare Segar

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Wahai Panen Sayuran Pare Segar

by Admin
November 20, 2025
0

Lensa Maluku, – Semangat produktivitas dan kemandirian terus tumbuh di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai. Kali ini, Warga...

Lapas Wahai Musnahkan Ratusan Barang Terlarang, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Gangguan Kamtib

Lapas Wahai Musnahkan Ratusan Barang Terlarang, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Gangguan Kamtib

by Admin
November 20, 2025
0

Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menggelar acara pemusnahan barang-barang terlarang hasil penggeledahan rutin di blok hunian...

Wagub Vanath Dorong Modernisasi Pertanian: Hotong sebagai Pangan Lokal Strategis, Maluku Targetkan 5.000 Hektare Kakao

Wagub Vanath Dorong Modernisasi Pertanian: Hotong sebagai Pangan Lokal Strategis, Maluku Targetkan 5.000 Hektare Kakao

by Admin
November 20, 2025
0

Lensa Maluku, – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath,menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara Penanaman Hotong yang berlangsung di Balai Benih...

Next Post
Acara Makan Bersama  Kontingen 11 Kab Kota

Acara Makan Bersama  Kontingen 11 Kab Kota

Tomia: Semua Wajib Tunduk Pada Putusan Mahkamah Partai Golkar

Tomia: Semua Wajib Tunduk Pada Putusan Mahkamah Partai Golkar

Discussion about this post

RECOMMENDED

Razia Pagi, Petugas Lapas Namlea Amankan Barang Terlarang

Razia Pagi, Petugas Lapas Namlea Amankan Barang Terlarang

November 20, 2025
Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk Buru Kaiely: Harapan, Tanggung Jawab, dan Janji

Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk Buru Kaiely: Harapan, Tanggung Jawab, dan Janji

November 20, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In