Berita Terkini Maluku
Sunday, July 26, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

PN Namlea Tolak Gugatan Tuntutan Ganti Rugi Lahan SDN 3 Waplau di Waeura Senilai Rp.11 Miliar

Admin by Admin
March 24, 2022
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
PN Namlea Tolak Gugatan Tuntutan Ganti Rugi  Lahan SDN 3 Waplau di Waeura Senilai Rp.11 Miliar

Lensa Maluku,-Majelis Hakim PN Namlea menolak gugatan Rivai Kau yang menuntut Pemkab Buru membayar ganti rugi tanah seluas 2,8 ha sebesar Rp.11 miliar yang kini ditempati SDN 3 Waplau di Desa Waeura , Kecamatan Waplau , Kabupaten Buru.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Pemkab Buru, M Taib Warhangan, serta rekan Yanto Menahem dan Ajid Titahelu dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis malam (24/3/2022).

RELATED POSTS

Bupati La Hamidi Dorong Kolaborasi PMI dan Kemenkes Wujudkan Bank Darah Demi Selamatkan Nyawa Masyarakat di Bursel

Sami Latbual : Sumpah Adat Buru, Titah Leluhur Menjaga Kebenaran dan Kehormatan Masyarakat Adat

Taib menjelaskan, PN Namlea telah selesai menyidangi sengketa Perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp.11 miliar dari Rivai Kau dengan dalil bahwa kliennya Pemkab Buru telah melakukan perbuatan melawan hukum di tanah gedung SDN 3 Waplau.

Dalam persidangan hari ini, tiga majelis hakim PN Namlea, Erfan Afandi, Fandi Abdilah, dan Muhammad Akbar Hanafi, dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat.

“Putusan Hakim menolak seluruh gugatan penggugat dengan alasan pembuktian surat dimana gugatan dia bahwa Pemda Buru telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak terbukti,”jelas Taib.

Diuraikannya, bahwa tanah yang digugat Rivai Kau adalah pemberian hibah tanah dari kakeknya bernama Awal Kau di tahun 1979 lampau kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk dibangun gedung SD Inpres Dusun Waeura.

Pada saat itu di sana belum ada sekolah, sehingga anak-anak dari Waeura harus berjalan kaki 1,5 kilometer untuk bersekolah di SD Samalagi.

Setelah pemberian lahan tersebut, barulah pada tahun 1980 pekerjaan pembangunan sekolah dibangun oleh PT. Abdi Maluku dengan jumlah bangunan 6 Ruang Kelas dan 2 (dua) bangunan rumah Guru. Tahun 1982 aktifitas belajar mengajar dilaksanakan pada sekolah dasar impress waeura.

Selama pembangunan berlangsung sampai dengan selesai pekerjaan pembangunan sekolah dasar impress waeura, pemilik lahan Bapak Awal kau tidak pernah mengajukan komplein sampai dengan meninggal Dunia.

Saat lahan itu dihibahkan ayah dari penggugat Rivai Kao bernama Musa Kau telah duluan meninggal dunia pada tahun 1977.

Sedangkan Empat ahliwaris lainnya, beserta keturunannya (anak-anak mereka ) tidak ikut menyengketakan tanah 2,8 ha ini.

“Dari empat anak perempuan Almarhum bapak Awal kau tidak pernah mengajukan komplein tentang lahan yang digunakan untuk pembangunan sekolah dasar impes waeura, kini SDN 3 Waplau yang dihibahkan oleh orang mereka,”ungkap Taib.

Sebagaimana diketahui, Rivai Kau telah menggugat Pemkab Buru di PN Namlea dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 14/G./Pdt/2021/PN. Nla.

Rivai Kau menggugat Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Buru (Bupati) sebagai tergugat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai turut tergugat serta Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 03 Waplau Desa Waeura sebagai Turut Tergugat.

Yang diperkarakan adalah pemanfaatan sebidang lahan yang telah di bangun Sekolah Dasar (SD) 03 Waplau Desa Waeura seluas 2,8 hektar yang dituduh dilakukan oleh Pemkab Buru sejak tahun 1980 lalu, padahal Kabupaten Buru baru dimekarkan 12 Oktober tahun 1999 lalu.

Sebelum bersengketa di pengadilan, Rivai Kau telah melakukan cara persuasif melobi Pemkab Buru agar mendapat ganti rugi atas lahan tersebut, namun hanya mendapat jalan buntu.

Akibatnya SDN 3 Waplau ini sempat dipalang keluarga ahli waris dari kubu Rivai Kau, sehingga anak murid danpara guru sempat bersekolah di bawah pohon kelapa. Tapi kemudian palangnya dibuka lagi agar anak-anak kembali belajar di ruang kelas..(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Bupati La Hamidi Dorong Kolaborasi PMI dan Kemenkes Wujudkan Bank Darah Demi Selamatkan Nyawa Masyarakat di Bursel

Bupati La Hamidi Dorong Kolaborasi PMI dan Kemenkes Wujudkan Bank Darah Demi Selamatkan Nyawa Masyarakat di Bursel

by Admin
July 25, 2026
0

Lensa Maluku, – Bagi masyarakat di wilayah kepulauan seperti Kabupaten Buru Selatan, ketersediaan darah sering kali menjadi persoalan yang menentukan...

Sami Latbual : Sumpah Adat Buru, Titah Leluhur Menjaga Kebenaran dan Kehormatan Masyarakat Adat

Sami Latbual : Sumpah Adat Buru, Titah Leluhur Menjaga Kebenaran dan Kehormatan Masyarakat Adat

by Admin
July 25, 2026
0

Lensa Maluku, – Di tanah Buru yang kaya akan sejarah dan nilai leluhur, terdapat sebuah ikatan adat yang hingga kini...

Bupati La Hamidi Turun ke Lapangan, Beri Motivasi untuk Bibit Atlet Sepak Bola Buru Selatan

Bupati La Hamidi Turun ke Lapangan, Beri Motivasi untuk Bibit Atlet Sepak Bola Buru Selatan

by Admin
July 26, 2026
0

Lensa Maluku, - Semangat olahraga ditunjukkan Bupati Buru Selatan, La Hamidi, saat mengisi waktu sore dengan berjalan santai sebelum bergabung...

Pengurus PMI Bursel Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Layanan Kemanusiaan dan Bank Darah

Pengurus PMI Bursel Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Layanan Kemanusiaan dan Bank Darah

by Admin
July 25, 2026
0

Lensa Maluku, – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku, masa bakti 2026–2031 resmi dilantik berdasarkan Keputusan Pengurus...

Gunung Botak Kembali Bergolak, Dugaan Alat Berat PT 3M Dikawal Aparat Tuai Tanda Tanya: “Rakyat Hanya Ingin Keadilan”

Gunung Botak Kembali Bergolak, Dugaan Alat Berat PT 3M Dikawal Aparat Tuai Tanda Tanya: “Rakyat Hanya Ingin Keadilan”

by Admin
July 24, 2026
0

Lensa Maluku, – Harapan masyarakat agar Gunung Botak dikelola secara tertib dan sesuai hukum kembali diuji. Di tengah upaya pemerintah...

Next Post
Acara Makan Bersama  Kontingen 11 Kab Kota

Acara Makan Bersama  Kontingen 11 Kab Kota

Tomia: Semua Wajib Tunduk Pada Putusan Mahkamah Partai Golkar

Tomia: Semua Wajib Tunduk Pada Putusan Mahkamah Partai Golkar

Discussion about this post

RECOMMENDED

Bupati La Hamidi Dorong Kolaborasi PMI dan Kemenkes Wujudkan Bank Darah Demi Selamatkan Nyawa Masyarakat di Bursel

Bupati La Hamidi Dorong Kolaborasi PMI dan Kemenkes Wujudkan Bank Darah Demi Selamatkan Nyawa Masyarakat di Bursel

July 25, 2026
Sami Latbual : Sumpah Adat Buru, Titah Leluhur Menjaga Kebenaran dan Kehormatan Masyarakat Adat

Sami Latbual : Sumpah Adat Buru, Titah Leluhur Menjaga Kebenaran dan Kehormatan Masyarakat Adat

July 25, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In