Berita Terkini Maluku
Monday, August 31, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

PN Namlea Tolak Gugatan Tuntutan Ganti Rugi Lahan SDN 3 Waplau di Waeura Senilai Rp.11 Miliar

Admin by Admin
March 24, 2022
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
PN Namlea Tolak Gugatan Tuntutan Ganti Rugi  Lahan SDN 3 Waplau di Waeura Senilai Rp.11 Miliar

Lensa Maluku,-Majelis Hakim PN Namlea menolak gugatan Rivai Kau yang menuntut Pemkab Buru membayar ganti rugi tanah seluas 2,8 ha sebesar Rp.11 miliar yang kini ditempati SDN 3 Waplau di Desa Waeura , Kecamatan Waplau , Kabupaten Buru.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Pemkab Buru, M Taib Warhangan, serta rekan Yanto Menahem dan Ajid Titahelu dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis malam (24/3/2022).

RELATED POSTS

PMPI Maluku Apresiasi Penunjukan Ulwan Talaohu sebagai Plt Kepala BPJN: Putra Daerah Harus Diberi Ruang Memimpin

Warga Jemaat GPM Waenono-Kamlanglale Nyalakan Semangat Kebersamaan di HUT ke-91

Taib menjelaskan, PN Namlea telah selesai menyidangi sengketa Perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp.11 miliar dari Rivai Kau dengan dalil bahwa kliennya Pemkab Buru telah melakukan perbuatan melawan hukum di tanah gedung SDN 3 Waplau.

Dalam persidangan hari ini, tiga majelis hakim PN Namlea, Erfan Afandi, Fandi Abdilah, dan Muhammad Akbar Hanafi, dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat.

“Putusan Hakim menolak seluruh gugatan penggugat dengan alasan pembuktian surat dimana gugatan dia bahwa Pemda Buru telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak terbukti,”jelas Taib.

Diuraikannya, bahwa tanah yang digugat Rivai Kau adalah pemberian hibah tanah dari kakeknya bernama Awal Kau di tahun 1979 lampau kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk dibangun gedung SD Inpres Dusun Waeura.

Pada saat itu di sana belum ada sekolah, sehingga anak-anak dari Waeura harus berjalan kaki 1,5 kilometer untuk bersekolah di SD Samalagi.

Setelah pemberian lahan tersebut, barulah pada tahun 1980 pekerjaan pembangunan sekolah dibangun oleh PT. Abdi Maluku dengan jumlah bangunan 6 Ruang Kelas dan 2 (dua) bangunan rumah Guru. Tahun 1982 aktifitas belajar mengajar dilaksanakan pada sekolah dasar impress waeura.

Selama pembangunan berlangsung sampai dengan selesai pekerjaan pembangunan sekolah dasar impress waeura, pemilik lahan Bapak Awal kau tidak pernah mengajukan komplein sampai dengan meninggal Dunia.

Saat lahan itu dihibahkan ayah dari penggugat Rivai Kao bernama Musa Kau telah duluan meninggal dunia pada tahun 1977.

Sedangkan Empat ahliwaris lainnya, beserta keturunannya (anak-anak mereka ) tidak ikut menyengketakan tanah 2,8 ha ini.

“Dari empat anak perempuan Almarhum bapak Awal kau tidak pernah mengajukan komplein tentang lahan yang digunakan untuk pembangunan sekolah dasar impes waeura, kini SDN 3 Waplau yang dihibahkan oleh orang mereka,”ungkap Taib.

Sebagaimana diketahui, Rivai Kau telah menggugat Pemkab Buru di PN Namlea dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 14/G./Pdt/2021/PN. Nla.

Rivai Kau menggugat Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Buru (Bupati) sebagai tergugat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai turut tergugat serta Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 03 Waplau Desa Waeura sebagai Turut Tergugat.

Yang diperkarakan adalah pemanfaatan sebidang lahan yang telah di bangun Sekolah Dasar (SD) 03 Waplau Desa Waeura seluas 2,8 hektar yang dituduh dilakukan oleh Pemkab Buru sejak tahun 1980 lalu, padahal Kabupaten Buru baru dimekarkan 12 Oktober tahun 1999 lalu.

Sebelum bersengketa di pengadilan, Rivai Kau telah melakukan cara persuasif melobi Pemkab Buru agar mendapat ganti rugi atas lahan tersebut, namun hanya mendapat jalan buntu.

Akibatnya SDN 3 Waplau ini sempat dipalang keluarga ahli waris dari kubu Rivai Kau, sehingga anak murid danpara guru sempat bersekolah di bawah pohon kelapa. Tapi kemudian palangnya dibuka lagi agar anak-anak kembali belajar di ruang kelas..(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

PMPI Maluku Apresiasi Penunjukan Ulwan Talaohu sebagai Plt Kepala BPJN: Putra Daerah Harus Diberi Ruang Memimpin

PMPI Maluku Apresiasi Penunjukan Ulwan Talaohu sebagai Plt Kepala BPJN: Putra Daerah Harus Diberi Ruang Memimpin

by Admin
August 31, 2026
0

Lensa Maluku - Penunjukan Muhammad Ulwan Talaohu, S.T., M.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku...

Warga Jemaat GPM Waenono-Kamlanglale Nyalakan Semangat Kebersamaan di HUT ke-91

Warga Jemaat GPM Waenono-Kamlanglale Nyalakan Semangat Kebersamaan di HUT ke-91

by Admin
August 31, 2026
0

Lensa Maluku,– Ratusan warga Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Waenono-Kamlanglale, Klasis Buru Selatan, Maluku, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-91...

PKS Kota Ambon “Panaskan Mesin” Organisasi, Fachri Alkatiri Tegaskan: Struktur Harus Solid, Kader Wajib Bergerak

PKS Kota Ambon “Panaskan Mesin” Organisasi, Fachri Alkatiri Tegaskan: Struktur Harus Solid, Kader Wajib Bergerak

by Admin
August 30, 2026
0

Lensa Maluku - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ambon mulai memperkuat barisan organisasinya. Konsolidasi dan upgrading yang digelar selama dua...

Bakti TNI AD Kodam XV/Pattimura Tahun 2026 Ditutup, Pengabdian Tanpa Batas Untuk Masyarakat Maluku

Bakti TNI AD Kodam XV/Pattimura Tahun 2026 Ditutup, Pengabdian Tanpa Batas Untuk Masyarakat Maluku

by Admin
August 30, 2026
0

Lensa Maluku - Saat dentuman tifa menggema menjadi tanda berakhirnya rangkaian Kegiatan Bakti TNI AD Kodam XV/Pattimura Tahun Anggaran 2026...

DPD ORI Maluku Siap Dampingi Warga Kampung Oihu Laporkan Emi Ode Baco, Dugaan Pemalsuan Surat Berujung ke Polisi

DPD ORI Maluku Siap Dampingi Warga Kampung Oihu Laporkan Emi Ode Baco, Dugaan Pemalsuan Surat Berujung ke Polisi

by Admin
August 29, 2026
0

Lensa Maluku - Persoalan tanah dan eksekusi warga di kawasan Kampung Oihu, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, memasuki...

Next Post
Acara Makan Bersama  Kontingen 11 Kab Kota

Acara Makan Bersama  Kontingen 11 Kab Kota

Tomia: Semua Wajib Tunduk Pada Putusan Mahkamah Partai Golkar

Tomia: Semua Wajib Tunduk Pada Putusan Mahkamah Partai Golkar

Discussion about this post

RECOMMENDED

PMPI Maluku Apresiasi Penunjukan Ulwan Talaohu sebagai Plt Kepala BPJN: Putra Daerah Harus Diberi Ruang Memimpin

PMPI Maluku Apresiasi Penunjukan Ulwan Talaohu sebagai Plt Kepala BPJN: Putra Daerah Harus Diberi Ruang Memimpin

August 31, 2026
Warga Jemaat GPM Waenono-Kamlanglale Nyalakan Semangat Kebersamaan di HUT ke-91

Warga Jemaat GPM Waenono-Kamlanglale Nyalakan Semangat Kebersamaan di HUT ke-91

August 31, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In