Lensa Maluku – Persoalan serah terima jabatan di SMA Negeri 11 Ambon menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Pasalnya, hingga sekitar sepekan lalu, proses serah terima jabatan kepala sekolah belum disertai dengan seluruh administrasi, termasuk pertanggungjawaban pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Fentje Mandaku, S.Pd., M.Si., kepada media, Senin (14/9/2026), di ruang kerjanya.
Fentje menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 11 Ambon untuk memastikan sejauh mana proses serah terima jabatan dengan kepala sekolah sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun.
“Dari hasil komunikasi waktu itu, kami tanyakan apakah sudah dilakukan serah terima jabatan dengan segala administrasinya, termasuk pertanggungjawaban Dana BOS dan dana komite. Disampaikan bahwa belum,” jelas Fentje.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pihaknya telah meminta agar segera dilakukan langkah-langkah administratif sehingga seluruh pertanggungjawaban keuangan dapat diselesaikan dan diserahkan secara jelas kepada pihak yang melanjutkan pengelolaan sekolah.
Untuk Dana BOS, kata Fentje, berdasarkan penjelasan kepala sekolah, bendahara lama masih dalam proses menyiapkan pertanggungjawaban keuangan untuk selanjutnya disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau terkait pertanggungjawaban Dana BOS, menurut kepala sekolah, bendahara yang lama sementara menyiapkan pertanggungjawabannya,” katanya.
Fentje menegaskan, momentum pergantian kepala sekolah sebenarnya menjadi waktu yang tepat untuk memastikan seluruh administrasi dan keuangan sekolah dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam proses serah terima jabatan, harus jelas batas penggunaan anggaran, berapa dana yang telah digunakan, berapa yang masih tersisa, serta seluruh administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah.
“Ketika serah terima jabatan, pasti pertanggungjawaban dari sekolah itu harus jelas. Batas penggunaan uang sampai kapan, anggaran yang tersisa berapa, semuanya harus dipertanggungjawabkan dan diserahkan untuk pengelolaan selanjutnya,” tegasnya.
Dana Komite Juga Diminta Segera Dipertanggungjawabkan
Selain Dana BOS, persoalan pertanggungjawaban dana komite juga menjadi perhatian. Fentje mengatakan, pihaknya telah mendorong agar pengurus komite segera menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Hal ini penting dilakukan karena pengelolaan dana komite sebelumnya sempat menjadi polemik di lingkungan sekolah.
“Terkait komite, kami sudah sampaikan supaya segera dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan komite karena itu juga menjadi polemik di sekolah,” ujarnya.
Di sisi lain, Fentje menyebutkan adanya proses pembentukan kepengurusan komite yang baru. Berdasarkan informasi yang diterima, masa kepengurusan komite sebelumnya telah berakhir dan terdapat keinginan dari orang tua siswa untuk dilakukan pemilihan pengurus komite baru.
Karena itu, proses pembentukan kepengurusan baru harus dilakukan secara baik dan sesuai mekanisme, sehingga tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan
Dalam kesempatan tersebut, Fentje juga kembali menegaskan instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku terkait larangan melakukan pungutan di sekolah.
Namun, ia menjelaskan bahwa apabila kebutuhan sekolah tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui Dana BOS, maka pendekatan yang dapat dilakukan adalah melalui sumbangan, bukan pungutan.
Menurutnya, perbedaan antara sumbangan dan pungutan harus dipahami secara jelas oleh sekolah maupun orang tua siswa.
“Kalau sumbangan, harus menghindari tiga hal. Nilainya ditentukan, waktunya ditentukan, kemudian ada sanksi atau hukuman. Kalau tiga hal itu ada, maka itu bukan lagi sumbangan, tetapi pungutan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, sekolah tidak boleh menentukan besaran nominal yang wajib diberikan oleh orang tua kemudian menetapkan waktu pembayaran tertentu.
“Bagaimana mungkin orang tua mau menyumbang lalu sekolah menentukan besarnya nilai sumbangan? Itu tidak bisa. Itu sudah masuk pungutan,” katanya.
Meski demikian, Fentje memahami bahwa kebutuhan pendidikan tidak selalu seluruhnya dapat dipenuhi oleh Dana BOS.
Ia mengatakan Dana BOS pada dasarnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran dengan standar minimal. Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan membutuhkan dukungan bersama, termasuk partisipasi masyarakat dan orang tua siswa, sepanjang dilakukan secara sukarela dan sesuai ketentuan.
“Kita menyadari Dana BOS yang diserahkan ke sekolah itu dalam rangka pemenuhan pembelajaran yang sifatnya minimal. Standar yang dipakai adalah standar minimal,” ujarnya.
Ia meyakini, para orang tua tentu menginginkan anak-anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik dari sekadar memenuhi standar minimal.
“Kita yakin orang tua, apalagi di Ambon, kalau ditanyakan apakah mau anaknya dilayani dengan proses pendidikan yang standarnya minimal, pasti tidak mau. Orang tua pasti mau anak-anaknya hebat dengan kualitas pembelajaran yang baik,” katanya.
Karena itu, menurut Fentje, dukungan orang tua dapat diberikan melalui mekanisme sumbangan yang benar-benar bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal, batas waktu pembayaran, maupun sanksi.
Jika Tak Diselesaikan, Langkah Hukum Dipertimbangkan
Fentje menegaskan, hingga saat ini pendekatan yang dilakukan pihaknya masih bersifat persuasif.
Pihaknya mendorong Plt Kepala SMA Negeri 11 Ambon untuk berkomunikasi dengan kepala sekolah sebelumnya agar seluruh pertanggungjawaban segera diselesaikan.
Namun, apabila dalam batas waktu yang diberikan persoalan tersebut tidak juga diselesaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku akan mempertimbangkan langkah lebih tegas.
“Kalau sampai satu-dua hari ke depan masih belum ada penyelesaian, maka kita akan ambil tindakan, termasuk langkah hukum,” tutupnya.(LM-10).









Discussion about this post