Lensa Maluku – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Iksan Diaji menasehati Srafifudin Pellu, pelaku penganiayaan wartawan, Bernardus Aponno di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, agar mengontrol emosinya.
Nasehat ini disampaikan kepada pelaku, karena akibat perbuatan yang dilakukan, istri dan anaknya ikut menanggung derita.
Dalam sidang Kamis siang (5/9/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetya DN SH menghadirkan saksi korban, Bernardo Aponno. Sedangkan saksi mata Elvis berhalangan hadir, sehingga kesaksiannya hanya dibacakan di hadapan hakim tunggal.
Selama persidangan terdakwa didampingi Janto Menahem, SH dari Lembaga Bantuan Hukum yang dipimpin M. Taib Warhangan, SH. MH.
Nardo saat ditanya hakim, jaksa dan pernasihat hukum terdakwa secara bergiliran,menceritakan peristiwa pemukulan dirinnya di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, pada tanggal 17 Maret 2019 lalu.
Kejadian di bulan Maret itu telah dimaafkan Nardo, setelah istri pelaku dan keluarga mereka beberapa kali datang dan meminta maaf. Jaksa penuntut juga sempat menanyakan soal memaafkan itu dan dipertegas korban kalau dirinya telah memaafkan pelaku. Usai mendengar keterangan saksi korban dan saksi verbal Elvis, hakim lanjutkan dengan pemeriksaan dan keterangan terdakwa.
Duduk di kursi pesakitan, terdakwa mengakui semua perbuatannya memukul Nardo yang dilakukan satu kali dari arah belakang.
“Tadi saudara membenarkan memukul korban berapa kali, betul dari belakang?,” tanya hakim dan diiyakan terdakwa. Hakim lalu mencecer terdakwa dengan beberapa pertanyaan, kenapa pukul? Ada masalah sebelumnya? Ada masalah apa, pernah kenal ?
Kemudian terdakwa dengan suara lemah, mengaku dikira korban adalah orang yang pernah memukulinya saat masih di Ambon. Terdakwa juga mengaku sebelumnya tidak kenal dengan korban.
“Ooo begitu, jadi saudara kira korban yang memukul saudara di Ambon. Coba saudara perhatikan baik-baik. Itu orangnya yang memukul saudara?,”tanya hakim dan dijawab terdakwa bukan.
Mendengar keterangan terdakwa, hakim lalu menasehatinya agar berhati-hati dalam melakukan perbuatan. Agar dikontrol emosinya.
“Saudara punya istri punya anak dan saudara kini di Rutan, hidup mereka makan minum sebagainya bagaimana?,” lagi tanya hakim.
Lalu terdakwa menjelaskan kalau istri dan anaknya dinafkahi keluarga di Ambon sejak ia ditahan dan dipenjarakan.
“Akibat perbuatan saudara, anak istri kini terlantar,”prihatin hakim.
Atas maaf yang tulus dari Nardo, hakim sempat membolehkan pelaku beranjak dari tempat duduknya untuk menyalami dan berpelukan dengan korban.
Sidang lanjutan dianggedakan Kamis nanti untuk JPU membacakan tuntutan. Usai persidangan, korban dan pelaku juga sempat foto bersama saling berangkulan.
Seperti diberitakan, Benardo Aponno alias Nardo jadi target pemukulan, karena pernah menulis berita Tagop pingsan saat didemo. Juga beberapa berita kritis lainnya tentang Tagop.
Kejadian penganiaya yang tepat bersamaan dengan hari ulang tahun Bupati Tagop Sudarsono Soulisa itu, terjadi pada pukul 23.40 wit, Minggu tengah malam (17/3). Akibat penganiayaan oleh pelaku Syarifudin Pellu, menyebabkan bibir korban pecah dan juga memar di siku kiri dan lutut.
Sedangkan pelaku Syarifudin Pellu, mengaku disuruh sopir Tagop untuk mengeksekusi korban. Pengakuan itu diungkapnya dari balik terali besi ruang tanahan Polsek Namrole Senin (18/3).”Du yang suruh. Sopir bupati,”ucapnya dari balik terali besi.
Kata pelaku, kalau ia tidak kenal dengan Nardo. Tapi sejak dua pekan lalu, beberapa kali ia didatangi oleh Du Soulisa dengan ajakan untuk mengeksekusi korban.
Karena perintah belum juga dilaksanakan, sekali lagi Du mendatangi pelaku di rumahnya di Masnana. Kemudian keduanya pergi ke dekat kos tempat tinggal korban.
”Du yang tunjuk orangnya (korban). Waktu itu lagi duduk di teras,”aku pelaku.
Akhirnya pelaku tergoda ajakan Du untuk mengeksekusi korban di Minggu tengah malam yang bertepatan dengan HUT Bupati Tagop. Dari rumah, pelaku juga membekali diri dengan sebilah pisau dengan tujuan hendak menghabisi korban.
Ia mengintai korban beberapa saat lamanya dan mendapatkan Nardo mau balik ke kosnya usai membeli rokok. Di remang cahaya malam, korban dipukul dari arah belakang , kena bagian bibir dan terjatuh.
Korban yang diserang tiba-tiba dan terjatuh, spontan berteriak, sehingga pelaku menjadi panik dan kabur dari TKP, sebelum niatnya menghabisi dengan pisau kesampaian. Tepat di malam kejadian, ada patroli polisi yang lewat di TKP, sehingga pelaku dapat diringkus. Sementara korban dibawa ke rumahsakit untuk diobati dan diambil visum et repertum.
Namun dalam perjalanan pemeriksaan di kepolisian, Du Solissa membantah yang menyuruh korban menganiaya pelaku. Pelaku juga menarik pengakuannya dan menjelaskan memukul korban karena melihat seperti sosok orang yang pernah memukulnya di Ambon.(***)
Discussion about this post