
Lensa Maluku,- Menjawab Clean Government dan Good Governance Pemkab Buru Selatan (Bursel) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Perdata dan Bidang Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Buru.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Safitri Malik Soulisa dan Kepala Kejaksaan Muhtadi, disaksikan oleh Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily, Ketua DPRD, Muhajir Bahta, pihak Kejari, berlangsung di Auditorium Kantor Bupati pada Rabu (11/8).
Pada kesempatan itu, Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan proses awal unt memberikan jaminan hukum dan mempererat tali silaturahmi, sinergitas demi terwujudnya kelancaran jalannya pemerintahan di bumi Fuka Bipolo tercinta ini.
Dia mengatakan, tujuan MOU ini agar tidak salah paham dalam proses pendanaan dan penilaian pada masyarakat, mengantisipasi timbulnya masalah hukum dalam pemerintah di Bursel.
Maka kami melaksanakan kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Iya mengungkapkan, dengan MoU ini pemerintah daerah berusaha bekerja secara baik, jujur dan berkualitas, jauh dari korupsi.
Sehingga membatasi wewenang kejaksaan untuk memeriksa aparat pemerintah daerah dalam bidang perdata dan bidang pidana pada khususnya,” tegas Bupati.
Lanjutnya, perjanjian ini juga merupakan payung hukum sekaligus pintu masuk dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian hukum, pertimbangan hukum maupun pertimbangan hukum lainnya oleh kejaksaan Negeri Buru.
Menurut Safitri, setiap permasalahan hukum apabila ditangani dengan baik dan berkualitas, dampaknya tidak Hanya positif bagi masyarakat, tetapi akan potensial meningkatkan kewibawaan pembangunan daerah.
Selain itu, diharapkan implementasi Kerja sama ini berhasil dengan optimal, tidak bersifat kontrak produktif.
Sebelum menutup sambutan, Bupati perempuan pertama di Maluku ini juga mengharapkan hubungan yang harmonis selama ini tetap terjaga dan tetap berlanjut di masa akan datang. (LM-02)
Discussion about this post